Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Pantang Berhenti pada Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
17/12/2019 07:10
KPK Pantang Berhenti pada Nurhadi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada awak media perihal penetapan tersangka baru pada kasus Korupsi Perkara MA.(MI/PIUS ERL;ANGGA)

LIMA hari jelang berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2015-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. KPK diminta tak berhenti pada Nurhadi.

Penetapan Nurhadi sebagai ­tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Saut ­Situmorang di Jakarta, kemarin. Menurutnya, selama menjabat pada 2011-2016, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

“KPK sangat prihatin harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat di institusi peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. KPK sangat berharap MA benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” kata Saut.

Nurhadi menjadi tersangka bersama ­menantunya, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Rezky disangka menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Setidaknya ada tiga dugaan penerimaan suap kepada Nurhadi. (Lihat grafik)

Sumber: KPK

 

“Secara keseluruhan, diduga, NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji serta suap dan gratifikasi total Rp46 miliar,” tutur Saut. Dia menjelaskan penyidikan dilakukan sejak 6 Desember. Ketiganya juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Desember.

Kasus yang membelit Nurhadi sebenarnya mulai terungkap sejak 2016, hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap, Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti Rp50 juta.

Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kemudian juga dijadikan tersangka dan mereka sudah divonis. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, ada irisan antara kasus tersebut dan perkara yang disangkakan kepada Nurhadi.

Beberapa kali Nurhadi menjalani pemeriksaan. Penyidik KPK juga menggeledah rumah mewahnya di bilangan Jakarta Selatan dan menyita uang Rp1,7 miliar pada April 2016. Namun, KPK butuh waktu hampir tiga tahun untuk menjadikan ­‘orang kuat’ di MA itu sebagai tersangka.

 

Harus konsekuen

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai lembaga peradilan merupakan instansi penegak hukum yang belum terlalu banyak tersentuh reformasi. Penetapan Nurhadi sebagai tersangka pun harus dijadikan momentum untuk pembenahan.

“Artinya sekarang harus betul bersih-bersih. Dalam sistem hukum kita, lembaga yang belum tersentuh oleh reformasi itu tinggal lembaga pengadilan. Kalau jaksa dan polisi, sudah, ada KPK,” tegas dia.

KPK, imbuh Boyamin, harus berani ­mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara itu dan pantang berhenti di Nurhadi. “Dalam pengertian tertentu, karena KPK sudah memulai seperti ini maka harus konsekuen dan bertanggung jawab terhadap istilahnya MA yang lebih bersih. Kalau ada pihak lain terlibat, ya harus segera diproses.”

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap KPK tetap berpegang pada basis bukti. “Mau dikembangkan ke atas, bawah, samping, yang penting basisnya bukti, dan alat bukti itu tentu dua alat bukti yang cukup, bukan hanya petunjuk.” (Gol/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya