Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
LIMA hari jelang berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2015-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. KPK diminta tak berhenti pada Nurhadi.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, kemarin. Menurutnya, selama menjabat pada 2011-2016, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
“KPK sangat prihatin harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat di institusi peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. KPK sangat berharap MA benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” kata Saut.
Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Rezky disangka menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Setidaknya ada tiga dugaan penerimaan suap kepada Nurhadi. (Lihat grafik)
Sumber: KPK
“Secara keseluruhan, diduga, NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji serta suap dan gratifikasi total Rp46 miliar,” tutur Saut. Dia menjelaskan penyidikan dilakukan sejak 6 Desember. Ketiganya juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Desember.
Kasus yang membelit Nurhadi sebenarnya mulai terungkap sejak 2016, hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap, Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti Rp50 juta.
Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kemudian juga dijadikan tersangka dan mereka sudah divonis. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, ada irisan antara kasus tersebut dan perkara yang disangkakan kepada Nurhadi.
Beberapa kali Nurhadi menjalani pemeriksaan. Penyidik KPK juga menggeledah rumah mewahnya di bilangan Jakarta Selatan dan menyita uang Rp1,7 miliar pada April 2016. Namun, KPK butuh waktu hampir tiga tahun untuk menjadikan ‘orang kuat’ di MA itu sebagai tersangka.
Harus konsekuen
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai lembaga peradilan merupakan instansi penegak hukum yang belum terlalu banyak tersentuh reformasi. Penetapan Nurhadi sebagai tersangka pun harus dijadikan momentum untuk pembenahan.
“Artinya sekarang harus betul bersih-bersih. Dalam sistem hukum kita, lembaga yang belum tersentuh oleh reformasi itu tinggal lembaga pengadilan. Kalau jaksa dan polisi, sudah, ada KPK,” tegas dia.
KPK, imbuh Boyamin, harus berani mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara itu dan pantang berhenti di Nurhadi. “Dalam pengertian tertentu, karena KPK sudah memulai seperti ini maka harus konsekuen dan bertanggung jawab terhadap istilahnya MA yang lebih bersih. Kalau ada pihak lain terlibat, ya harus segera diproses.”
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap KPK tetap berpegang pada basis bukti. “Mau dikembangkan ke atas, bawah, samping, yang penting basisnya bukti, dan alat bukti itu tentu dua alat bukti yang cukup, bukan hanya petunjuk.” (Gol/X-8)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved