Nurhadi Tersangka, Momentum Benahi Lembaga Peradilan

Golda Eksa
16/12/2019 23:35
Nurhadi Tersangka, Momentum Benahi Lembaga Peradilan
Koordfinator MAKI Boyamin Saiman(Antara/Rivan Awal Lingga)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai lembaga peradilan merupakan satu-satunya instansi penegak hukum yang belum terlalu banyak tersentuh reformasi.

Penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA kurun 2011-2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut dia, harus dijadikan momentum untuk pembenahan lembaga peradilan di negeri ini.

"Artinya sekarang harus betul bersih-bersih. Karena dalam sistem hukum kita, lembaga yang belum tersentuh oleh reformasi itu tinggal lembaga pengadilan. Kalau jaksa dan polisi, sudah, ada KPK," kata Boyamin ketika dihubungi, Senin (16/12).

Menurut dia, pembenahan lembaga yudikatif harus segera dilakukan. Langkah itu diakuinya amat penting agar publik tetap percaya dengan sistem negara, khususnya lembaga peradilan.

Baca juga : Nurhadi Tersangka, DPR Ingatkan soal Basis Bukti yang Valid

Lembaga antirasuah pun, terang dia, harus berani mengusut hingga tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara tersebut. Ia berharap penanganan kasus itu tidak berhenti di Nurhadi.

"Dalam pengertian tertentu, karena KPK sudah memulai seperti ini maka harus konsekuen dan bertanggungjawab terhadap istilahnya MA yang lebih bersih. Kalau memang ada pihak lain terlibat, ya harus segera di proses."

Di sisi lain, imbuhnya, Badan Pengawas MA seharusnya mengambil sikap jika memang menemukan adanya dugaan permainan perkara. Fungsi pengawasan pun seolah tidak jalan lantaran levelnya berada di bawah Nurhadi.

"Pak Nurhadi, istilahnya bisa melakukan ini (makelar kasus) dengan begitu mudah, sudah lama pula. Padahal ada badan pengawas, tapi mungkin enggak berani karena posisi Nurhadi di atas badan pengawas," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya