Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai lembaga peradilan merupakan satu-satunya instansi penegak hukum yang belum terlalu banyak tersentuh reformasi.
Penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA kurun 2011-2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut dia, harus dijadikan momentum untuk pembenahan lembaga peradilan di negeri ini.
"Artinya sekarang harus betul bersih-bersih. Karena dalam sistem hukum kita, lembaga yang belum tersentuh oleh reformasi itu tinggal lembaga pengadilan. Kalau jaksa dan polisi, sudah, ada KPK," kata Boyamin ketika dihubungi, Senin (16/12).
Menurut dia, pembenahan lembaga yudikatif harus segera dilakukan. Langkah itu diakuinya amat penting agar publik tetap percaya dengan sistem negara, khususnya lembaga peradilan.
Baca juga : Nurhadi Tersangka, DPR Ingatkan soal Basis Bukti yang Valid
Lembaga antirasuah pun, terang dia, harus berani mengusut hingga tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara tersebut. Ia berharap penanganan kasus itu tidak berhenti di Nurhadi.
"Dalam pengertian tertentu, karena KPK sudah memulai seperti ini maka harus konsekuen dan bertanggungjawab terhadap istilahnya MA yang lebih bersih. Kalau memang ada pihak lain terlibat, ya harus segera di proses."
Di sisi lain, imbuhnya, Badan Pengawas MA seharusnya mengambil sikap jika memang menemukan adanya dugaan permainan perkara. Fungsi pengawasan pun seolah tidak jalan lantaran levelnya berada di bawah Nurhadi.
"Pak Nurhadi, istilahnya bisa melakukan ini (makelar kasus) dengan begitu mudah, sudah lama pula. Padahal ada badan pengawas, tapi mungkin enggak berani karena posisi Nurhadi di atas badan pengawas," tandasnya. (OL-7)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved