Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai lembaga peradilan merupakan satu-satunya instansi penegak hukum yang belum terlalu banyak tersentuh reformasi.
Penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA kurun 2011-2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut dia, harus dijadikan momentum untuk pembenahan lembaga peradilan di negeri ini.
"Artinya sekarang harus betul bersih-bersih. Karena dalam sistem hukum kita, lembaga yang belum tersentuh oleh reformasi itu tinggal lembaga pengadilan. Kalau jaksa dan polisi, sudah, ada KPK," kata Boyamin ketika dihubungi, Senin (16/12).
Menurut dia, pembenahan lembaga yudikatif harus segera dilakukan. Langkah itu diakuinya amat penting agar publik tetap percaya dengan sistem negara, khususnya lembaga peradilan.
Baca juga : Nurhadi Tersangka, DPR Ingatkan soal Basis Bukti yang Valid
Lembaga antirasuah pun, terang dia, harus berani mengusut hingga tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara tersebut. Ia berharap penanganan kasus itu tidak berhenti di Nurhadi.
"Dalam pengertian tertentu, karena KPK sudah memulai seperti ini maka harus konsekuen dan bertanggungjawab terhadap istilahnya MA yang lebih bersih. Kalau memang ada pihak lain terlibat, ya harus segera di proses."
Di sisi lain, imbuhnya, Badan Pengawas MA seharusnya mengambil sikap jika memang menemukan adanya dugaan permainan perkara. Fungsi pengawasan pun seolah tidak jalan lantaran levelnya berada di bawah Nurhadi.
"Pak Nurhadi, istilahnya bisa melakukan ini (makelar kasus) dengan begitu mudah, sudah lama pula. Padahal ada badan pengawas, tapi mungkin enggak berani karena posisi Nurhadi di atas badan pengawas," tandasnya. (OL-7)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved