Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai lembaga peradilan merupakan satu-satunya instansi penegak hukum yang belum terlalu banyak tersentuh reformasi.
Penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA kurun 2011-2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut dia, harus dijadikan momentum untuk pembenahan lembaga peradilan di negeri ini.
"Artinya sekarang harus betul bersih-bersih. Karena dalam sistem hukum kita, lembaga yang belum tersentuh oleh reformasi itu tinggal lembaga pengadilan. Kalau jaksa dan polisi, sudah, ada KPK," kata Boyamin ketika dihubungi, Senin (16/12).
Menurut dia, pembenahan lembaga yudikatif harus segera dilakukan. Langkah itu diakuinya amat penting agar publik tetap percaya dengan sistem negara, khususnya lembaga peradilan.
Baca juga : Nurhadi Tersangka, DPR Ingatkan soal Basis Bukti yang Valid
Lembaga antirasuah pun, terang dia, harus berani mengusut hingga tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara tersebut. Ia berharap penanganan kasus itu tidak berhenti di Nurhadi.
"Dalam pengertian tertentu, karena KPK sudah memulai seperti ini maka harus konsekuen dan bertanggungjawab terhadap istilahnya MA yang lebih bersih. Kalau memang ada pihak lain terlibat, ya harus segera di proses."
Di sisi lain, imbuhnya, Badan Pengawas MA seharusnya mengambil sikap jika memang menemukan adanya dugaan permainan perkara. Fungsi pengawasan pun seolah tidak jalan lantaran levelnya berada di bawah Nurhadi.
"Pak Nurhadi, istilahnya bisa melakukan ini (makelar kasus) dengan begitu mudah, sudah lama pula. Padahal ada badan pengawas, tapi mungkin enggak berani karena posisi Nurhadi di atas badan pengawas," tandasnya. (OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved