Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rentan menjadi alat intervensi pemerintah kepada lembaga penegak hukum.
Musababnya, pemilihan Dewas semata hanya diangkat oleh presiden dan terkesan tidak transparan.
"Dewan Pengawas KPK bisa menjadi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif karena diangkat dan mewakili presiden sebagai kekuasaan eksekutif," ucap Fickar dihubungi Media Indonesia, Senin (16/12).
Keberadaan Dewas yang merupakan amanat dalam UU KPK hasil revisi, imbuh Fickar, juga mengandung masalah lain. Hal itu lantaran Dewas dalam UU KPK bukan sebagai penegak hukum namun turut campur dalam penindakan seperti wewenang pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca juga : Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Kewenangan itu, menurutnya, terlampau berlebihan karena sifat kelembagaan pengawas lazimnya hanya memiliki kewenangan administratif bukan yudikatif. Terlebih, imbuh Fickar, kerancuan juga terjadi pada posisi komisioner KPK yang dalam UU baru bukan berstatus penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut.
"Komisioner sebagian kewenangannya diambil oleh Dewas tapi Dewas itu sendiri juga bukan penegak hukum. Maka potensial setiap operasi tangkap tangan (OTT) atau penyidikan akan selalu dipersoalkan di praperadilan bahkan digugat di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.
Fickar menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keberadaan Dewas dengan mengeluarkan perppu untuk UU KPK.
Adapun pihak Istana sejauh ini menyatakan Jokowi sudah mengantongi nama-nama anggota Dewas. Namun hingga kini, Istana masih merahasiakan seputar lima nama yang bakal menempati posisi tersebut. (OL-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved