Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rentan menjadi alat intervensi pemerintah kepada lembaga penegak hukum.
Musababnya, pemilihan Dewas semata hanya diangkat oleh presiden dan terkesan tidak transparan.
"Dewan Pengawas KPK bisa menjadi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif karena diangkat dan mewakili presiden sebagai kekuasaan eksekutif," ucap Fickar dihubungi Media Indonesia, Senin (16/12).
Keberadaan Dewas yang merupakan amanat dalam UU KPK hasil revisi, imbuh Fickar, juga mengandung masalah lain. Hal itu lantaran Dewas dalam UU KPK bukan sebagai penegak hukum namun turut campur dalam penindakan seperti wewenang pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca juga : Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Kewenangan itu, menurutnya, terlampau berlebihan karena sifat kelembagaan pengawas lazimnya hanya memiliki kewenangan administratif bukan yudikatif. Terlebih, imbuh Fickar, kerancuan juga terjadi pada posisi komisioner KPK yang dalam UU baru bukan berstatus penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut.
"Komisioner sebagian kewenangannya diambil oleh Dewas tapi Dewas itu sendiri juga bukan penegak hukum. Maka potensial setiap operasi tangkap tangan (OTT) atau penyidikan akan selalu dipersoalkan di praperadilan bahkan digugat di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.
Fickar menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keberadaan Dewas dengan mengeluarkan perppu untuk UU KPK.
Adapun pihak Istana sejauh ini menyatakan Jokowi sudah mengantongi nama-nama anggota Dewas. Namun hingga kini, Istana masih merahasiakan seputar lima nama yang bakal menempati posisi tersebut. (OL-7)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved