Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diminta Selesai 3 Bulan

Desi Angriani
16/12/2019 13:47
Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diminta Selesai 3 Bulan
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar segera menyelesaikan amandemen 82 Undang-undang dan 1.194 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam waktu tiga bulan. RUU tersebut akan diajukan awal tahun depan.

"Bu Puan ini ada 82 UU mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, kalau bisa jangan sampai lebih dari 3 bulan," kata Jokowi saat membuka Musrenbangnas RPJMN 2020-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).

Jokowi mengatakan beleid UU Cipta Lapangan Kerja tersebut harus segera diterbitkan demi mengantisipasi badai perlambatan ekonomi dunia. Pasalnya, omnibus law tersebut mengamandemen puluhan regulasi yang selama ini menghambat masuknya investasi.

"Banyak negara menuju resesi kita ga mau makanya kita dahului dengan ini. Kita ingin bergerak cepat," ungkap dia.

Baca juga: 2 RUU Omnibus Law Siap Masuk DPR

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Sementara itu, berkas Omnibus Law Perpajakan akan diserahkan pekan ini. Rancangan itu mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.

"UU perpajakan kita serahkan bulan ini lalu berkaitan dengan UU Pemberdayaan UMKM. Saya mau konsentrasi ke sana," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya