Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan alasannya menunjuk Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Mantan Menko Polhukam itu dinilai memiliki rekam jejak dan pengalaman di berbagai bidang.
“Saya sampaikan, masalah pengalaman, track record. Pak Wiranto track record dan pengalamannya sudah banyak baik di pemerintahan mau pun TNI," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12).
Selain Wiranto, Jokowi melantik delapan anggota Wantimpres lainnya. Mereka ialah Arifin Panigoro, Agung Laksono, Sidharto Danusubroto, Habib Luthfi bin Yahya, Putri Kuswisnu Wardhani, Dato Sri Tahir, Mardiono, dan Soekarwo.
Baca juga: Wiranto Hingga Habib Luthfi Disebut Jabat Wantimpres
Jokowi menyebut, anggota Wantimpres yang dilantik sudah dipertimbangkan melalui rekam jejak, kapabilitas, dan integritas.
“Saya kira beliau-beliau ini memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta ataupun tidak minta. Saya kira beliau-beliau memiliki kapasitas," ujarnya.
Sementara Wiranto berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan kepercayaan untuk menjadi ketua merangkap anggota Wantimpres. Menurutnya, Wantimpres harus memahami betul jalan pikiran, keinginan, dan harapan presiden dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan.
Arahan Presiden, sambung Wiranto, ialah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia yang canggih, cerdas, dan cekatan untuk pembangunan yang lebih cepat bagi negeri ini. Oleh karena itu, ia mengatakan harus memahami jalan pikiran Jokowi.
"Memberi pertimbangan kan harus mengikuti jalan pikiran yang diberikan pertimbangan," ujarnya. (OL-8)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved