Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Calon Hakim MK tidak Setuju Pengawas dari Luar

Akmal Fauzi
13/12/2019 09:40
Calon Hakim MK tidak Setuju Pengawas dari Luar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengikuti tes wawancara calon hakim Mahkamah Konstitusi.(ANTARA/Desca Lidya Natalia)

KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana yang juga calon hakim konstitusi tidak setuju adanya badan khusus dari luar untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK).   

''MK lahir sebagai bagian dari check and balance, Komisi Yudisial (KY) juga, tapi tidak berarti KY mengawasi keseluruhan MK sebagai bentuk check and balance,''kata Yudi di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, kemarin.

Yudi menyampaikan hal tersebut dalam wawancara terbuka untuk delapan orang calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

''Kalau misalnya MK juga bagian dari objek pengawasan KY, apa tidak membuat tumpang-tindih? Karena di sisi lain KY mengawasi pelaksanaan kehakiman di penga-dilan, sedangkan kekuasaan kehakiman juga dimiliki MK. Kalau semua tertumpu di pengawasan KY, tidak ada check and balance untuk KY. Jadi saya condong MK mengawasi dirinya sendiri melalui kode etik yang berlaku.''

''Tapi pengawasan internal cenderung melindungi korps jika dibandingkan dengan pengawasan eksternal, termasuk dengan dua orang hakim MK terkena OTT, apakah pengawasan internal bukannya bermasalah,'' tanya anggota pansel Sukma Violetta. ''Pengawasan internal oleh MK bisa dipertahankan. Yang jadi masalah bagaimana menghasilkan hakim MK itu sendiri, dimulai dari rekrumennya itu jauh lebih mengena,'' jawab Yudi.

Seperti diketahui pada 2006, Mahkamah Agung mengajukan uji materi ke MK. Putusan MK saat itu menyebutkan bahwa pengawasan terhadap hakim MA tetap, sedangkan pengawasan terhadap MK dianulir.

Adapun potongan putusan MK tersebut berbunyi, 'Permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut perluasan pengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon harus dikabulkan. Dengan demikian, untuk selanjutnya, hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh Komisi Yudisial'.       

Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada 5 calon hakim konstitusi (11/12), yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti, dan Suparman Marzuki. Adapun pada (12/12) pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta, dan Yudi Kristiana. Pansel akan memberikan tiga nama terakhir kepada Presiden Joko Widodo (18/12) dan selanjutnya Presiden memilih satu nama. Tiga nama itu dipertimbangkan berasal dari data KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial. (Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya