Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana yang juga calon hakim konstitusi tidak setuju adanya badan khusus dari luar untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK).
''MK lahir sebagai bagian dari check and balance, Komisi Yudisial (KY) juga, tapi tidak berarti KY mengawasi keseluruhan MK sebagai bentuk check and balance,''kata Yudi di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, kemarin.
Yudi menyampaikan hal tersebut dalam wawancara terbuka untuk delapan orang calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
''Kalau misalnya MK juga bagian dari objek pengawasan KY, apa tidak membuat tumpang-tindih? Karena di sisi lain KY mengawasi pelaksanaan kehakiman di penga-dilan, sedangkan kekuasaan kehakiman juga dimiliki MK. Kalau semua tertumpu di pengawasan KY, tidak ada check and balance untuk KY. Jadi saya condong MK mengawasi dirinya sendiri melalui kode etik yang berlaku.''
''Tapi pengawasan internal cenderung melindungi korps jika dibandingkan dengan pengawasan eksternal, termasuk dengan dua orang hakim MK terkena OTT, apakah pengawasan internal bukannya bermasalah,'' tanya anggota pansel Sukma Violetta. ''Pengawasan internal oleh MK bisa dipertahankan. Yang jadi masalah bagaimana menghasilkan hakim MK itu sendiri, dimulai dari rekrumennya itu jauh lebih mengena,'' jawab Yudi.
Seperti diketahui pada 2006, Mahkamah Agung mengajukan uji materi ke MK. Putusan MK saat itu menyebutkan bahwa pengawasan terhadap hakim MA tetap, sedangkan pengawasan terhadap MK dianulir.
Adapun potongan putusan MK tersebut berbunyi, 'Permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut perluasan pengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon harus dikabulkan. Dengan demikian, untuk selanjutnya, hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh Komisi Yudisial'.
Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada 5 calon hakim konstitusi (11/12), yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti, dan Suparman Marzuki. Adapun pada (12/12) pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta, dan Yudi Kristiana. Pansel akan memberikan tiga nama terakhir kepada Presiden Joko Widodo (18/12) dan selanjutnya Presiden memilih satu nama. Tiga nama itu dipertimbangkan berasal dari data KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial. (Mal/P-1)
Proses fit and proper test dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
KOMISI III DPR menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi hari ini, Senin, 25 September 2023. Sebanyak delapan orang mengikuti tes tersebut.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmi, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon hakim konstitusi.
MKMK pada Senin (20/3) siang dijadwalkan akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik pengubahan bunyi putusan yang berimbas pada pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto
Menjelang berakhirnya masa jabatan Aswanto, DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengusulkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved