Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana yang sedang menjalani seleksi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui bila MK diawasi juga oleh pihak eksternal.
"Kalau pengawasan tetap di dalam, mantan hakim MK Patrialis Akbar pernah dibawa ke Majelis Kehormatan MK sebanyak 3 kali sebelum terkena OTT KPK tapi semuanya lisan lisan lisan, jadi menurut bapak seperti apa ke depan tentang pengawasan hakim MK mengingat ada 2 hakim MK yang kena operasi tangkap tangan (OTT)?", tanya anggota Panitia seleksi (pansel) hakim MK Sukma Violetta di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (12/12).
"Saya setuju pengawasan dari eksternal, dari unsur hakim MK sudah punya pengalaman, akademisi, profesional dan dari unsur Komisi Yudisial," jawab Widodo.
"Ini maksudnya di luar forum Majelis Kehormatan MK? Ada dewan etik yang bisa sewaktu-waktu memeriksa hakim MK?" tanya Sukma.
"Iya," jawab Widodo.
Tanya jawab itu berlangsung dalam tes wawancara terbuka untuk 8 orang calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
Seperti diketahui pada 2006, Mahkamah Agung mengajukan uji materi ke MK. Putusan MK saat itu menyebutkan bahwa pengawasan terhadap hakim MA tetap, sedangkan pengawasan terhadap MK dianulir.
Adapun potongan putusan MK tersebut berbunyi: "Permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut perluasan pengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon harus dikabulkan. Dengan demikian, untuk selanjutnya, hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh Komisi Yudisial."
"Di peraturan MK belum ada mengatur mengenai conlict of interest. Kita kaget juga ya mengetahuinya padahal di kode etik hakim Mahkamah Agung ada. Apakah ini bisa memberikan gambaran ketika pengawsan internal diatur orang yang berpotensi melanggar jadi ada standar yang seharusnya dipenuhi malah tidak dipenuhi, jadi KY tidak bisa menjadi pengawas eksternal hakim MK, jadi bagaimana mengatur sistem integritas hakim MK jika keadaan seperti itu?" tanya Sukma.
"Saran saya untuk pengawasan internal itu tidak hanya di level kode etik tapi diangkat di level UU MK yang sudah masuk Prolegnas, di level UU itu yang membahas pemerintah dan DPR sehingga kemungkinan kalau ada kekhawatiran kalau diatur sendiri memang rata-rata regulasi kita semangat ego sektoral menata diri sendiri muncul, jadi ada majelis kehormatan hakim MK dan pengawasan lain," jawab Widodo.
Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada 5 orang calon hakim konstitusi pada 11 Desember 2019 yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.
Sedangkan pada 12 Desember 2019 pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta dan Yudi Kristiana.
Pansel akan memberikan 3 nama terakhir kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019 dan selanjutnya Presiden Joko Widodo akan memilih 1 nama. Tiga nama tersebut dipertimbangkan dari hasil wawancara, tes kesehatan serta berbagai data dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial. (X-15)
Baca juga: Pansel Cari Pengganti Hakim Palguna
Baca juga: Mahfud MD: Patrialis Produk Seleksi Hakim MK yang tidak Transparan
Baca juga: 8 Ahli Hukum Bersaing Jadi Hakim MK
Lucius menilai pernyataan agar MK tidak menghantam DPR justru mereduksi peran lembaga peradilan konstitusi itu.
Uji kompetensi dan kelayakan calon hakim konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses fit and proper test dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
KOMISI III DPR menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi hari ini, Senin, 25 September 2023. Sebanyak delapan orang mengikuti tes tersebut.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmi, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon hakim konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved