Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JEDA 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju kembali sebagai calon kepala daerah dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sebagai aturan yang adil dan tidak berlebihan.
"Saya rasa itu fair, tidak berlebihan tapi juga tidak sekedar begitu selesai dari penjara langsung mencalonkan lagi. Jadi masih ada tenggang waktu," terang Jimly saat ditemui usai menjadi narasumber dalam Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia di Hotel Sultan, Kamis (12/12).
Ia juga menilai bahwa aturan tersebut efektif untuk menekan angka korupsi.
Jimly mengungkapkan bahwa setiap napi yang sudah menyelesaikan masa hukuman diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik. Namun karena sikap antikorupsi harus menjadi semangat semua pihak, maka diharuskan mantan napi korupsi harus melewatkan jeda 5 tahun.
Selain itu juga ditambah syarat agar mantan napi bersikap jujur dengan mengumumkan ke publik terkait statusnya sebagai mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sehingga rakyat tidak dibohongi. Menurut Jimly, hal itu sebagai perwujudan dari prinsip transparansi.
"Itupun ditambah syarat secara terbuka mengumumkan bahwa dia mantan terpidana korupsi, sehingga rakyat memilih sudah sudah sudah tahu. Jangan dibohongin. Itu intinya. Jadi ada prinsip transparansi," tegasnya. (OL-09)
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
Pengumuman daftar caleg eks koruptor merupakan cara memberi informasi pada masyarakat terkait rekam jejak
"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih."
PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.
Ada 49 calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved