Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Perlindungan Tokoh Agama Disiapkan

Putri Rosmalia Octaviyani
10/12/2019 09:50
RUU Perlindungan Tokoh Agama Disiapkan
Anggota Baleg DPR RI, Yandri Susanto.(MI/Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR menyertakan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU itu  tak hanya menaungi tokoh dan simbol agama Islam, tetapi seluruh agama di Indonesia.

“Semua agama. Kemarin waktu rapat di Baleg disebutkan bahwa simbol agama itu ya semua agama. Tidak hanya Islam,” ungkap anggota Baleg, Yandri Susanto, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan RUU itu sebagai jawaban atas fenome­­na belakangan ini yang meli­bat­kan tokoh-tokoh agama. DPR menampung hal itu dengan mengusulkan sebagai RUU.

“UU kan sifatnya dinamis. Dulu mungkin enggak terpikirkan, kayak UU Pertanahan dari tahun 1960, baru sekarang direvisi. KUHP sudah 50 tahun baru direvisi. Jadi DPR dan pemerintah menampung apa yang berkembang di masyarakat,” ujar politikus PAN itu.

Dalam perjalanannya nanti, imbuhnya, akan ada perdebatan dan pembahasan lebih dalam. DPR akan mengundang seluruh stakeholder untuk me­lakukan pendalaman. “Kita akan undang semua yang ter­­libat langsung dan tidak lang­sung dalam RUU itu.”

Senada dengan Yandri, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengata­kan peran tokoh agama sangat penting dan harus difasili­tasi perlindungan hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, in­timidasi oleh siapa pun.

“Karena mereka orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun nonfisik serta kriminalisasi. Jadi, penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas mana yang harus dilin-dungi,” ujar Almuzzammil.

Perlindungan tersebut diha­­rapkan memuat aturan hukum mengenai perlindungan bagi para tokoh agama di ­Indonesia.

“Tokoh agama yang ka­­mi maksud ialah setiap pemuka agama di Indonesia yang meng-ajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di ha­dapan masyarakat luas. Ja­di, tokoh agama di sini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga semua pemuka agama yang diakui di Indonesia.”

Di lain hal, perlindungan simbol agama yang dimaksudkan ialah setiap bentuk kitab suci, citra, gambar atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib, lambang-lambang agama yang ada di Indonesia, dan seluruh rumah ibadah umat beragama. (Pro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik