Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat Sebut Ari Ashkara Terancam Dijerat Dua Pasal Berlapis

Whisnu Mardiansyah
09/12/2019 15:33
Pengamat Sebut Ari Ashkara Terancam Dijerat Dua Pasal Berlapis
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson menggunakan Garuda Indonesia(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENGAMAT hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan ada ancaman dua pasal berlapis yang bisa dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara. Hal itu setelah yang bersangkutan terbukti menyelundupkan motor harley davidson dan sepeda brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

Pasal pertama, kata Muzakir, Ari Askhara terancam dijerat Pasal 102 UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kendaraan Harley Davidson termasuk kategori barang mewah yang pajaknya melebihi dari nilai jual barang itu sendiri lewat Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125%. Ditambah, importir kendaraan jenis ini dikenakan pajak impor sebesar 40%, PPN 10% dan PPH impor sebesar 10%.

"Terkait dengan kendaraan, Ari Askhara bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penyelundupan barang mewah," terang Muzakir, Senin (9/12).

Kasus ini jelas-jelas membobol potensi pemasukan keuangan negara. Potensi penerimaan pajak dari kendaraan jenis ini mencapai 185% dari harga nilai jual barang.

Selain pasal penggelapan barang mewah, Ari Askhara pun bisa dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Seperti yang diatur dalam pasal 374 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi 'Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun'

"Jika menyalahgunakan jabatannya dipergunakan untuk kepentingan dirinya dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tegas Muzakir.

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Ari Ashkara Harus Dipidana

Garuda Indonesia menjadi sorotan setelah penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda lipat Brompton terbongkar. Kendaraan itu ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 seri Neo dari Toulouse, Perancis, Sabtu (16/11).

Harga motor Harley itu berkisar Rp200-800 juta. Sementara itu, nilai Brompton berkisar antara Rp50-60 juta per unitnya. Total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta-Rp1,5 miliar akibat kasus ini.

Ari diduga kuat pemiliki Harley ilegal ini. Direktur Keuangan (Dirkeu) Garuda Indonesia Fuad Rizal pun ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) direktur utama menggantikan Ari. Fuad tak tercatat dalam manifes pesawat Airbus A330-900 Neo yang membawa Harley dan Brompton selundupan. Dia bakal memegang kendali hingga rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) penentuan direktur utama definitif digelar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya