Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan Helmy Yahya tetap menjabat Direktur Utama TVRI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12), Johnny menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005, setelah surat pemberhentian direksi dikeluarkan oleh Dewan Pengawas, direksi masih menjabat sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.
"Pemberhentian dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini mengakibatkan multitafsir atau tidak diatur dalam PP tersebut," ujar Johnny.
Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kedua kiri). (Antara)
Pasal 24 PP Nomor 13 Tahun 2005 mengatur sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, direksi diberi kesempatan membela diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak anggota dewan direksi diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.
"Apakah alasan-alasannya memadai dapat diterima. Apabila alasan dapat diterima, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian," jelas Johnny.
Dewan pengawas diberikan waktu dua bulan untuk meneliti alasan pembelaan dari direksi. Apabila dewan pengawas merasa alasannya tidak bisa diterima, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen.
"Sebaliknya, apabila dalam waktu dua bulan dewan pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," kata dia.
Soal kisruh itu, Menkominfo mendorong agar Dewas dan direksi LPP TVRI menyelesaikan secara internal dan tidak membawa ke ranah publik.
"Jangan sampai perbedaan pendapat Dewas dan direksi mengakibatkan kebuntuan di TVRI," ucap Johnny.
Pada Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa ia masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (X-15)
Baca juga: Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Kursi Dirut TVRI
Baca juga: Dipecat, Helmy Yahya Melawan
Baca juga: Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI dengan Dukungan Direksi
penerapan kebijakan efisiensi dari pemerintah dinilai semakin memperberat kondisi industri pertelevisian dalam negeri seiring turunnya belanja iklan.
Enam episode drama Siti Nurbaya kini akan hadir setiap Jumat malam pukul 20.00 - 21.00 WIB.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar evaluasi terhadap tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadan.
TV C6KS premium QD Mini LED dirancang untuk menambah pengalaman hiburan rumah berkat kualitas teknologi yang menggabungkan QLED dan MINI LED.
Televisi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dengan semakin maraknya layanan streaming dan konten berkualitas tinggi.
Edukasi soal isu-isu kebencanaan merupakan bagian dari mitigasi bencana. Apalagi Indonesia berada di cincin api sehingga berbagai bencana tak bisa terelakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved