Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
USULAN agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempertimbangkan amandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dinilai sah-sah saja dalam konteks hak publik untuk menyampaikan pendapat. Hal itu diungkapkan pengamat dan pemerhati sosial politik Rudi S Kamri di Jakarta. Rabu (4/12).
"Saya tahu pasti penggagas awal usulan penambahan masa jabatan Presiden disuarakan oleh tokoh nasional dan pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono kemudian menggelinding seperti bola salju yang ditanggapi oleh berbagai pihak. Saya tahu sosok Suhendra punya integritas dan kredibilitas tinggi dan tidak punya kepentingan apa pun terhadap usulannya, karena beliau bukan pimpinan atau anggota partai politik mana pun," tegas Rudi.
Pernyataan tersebut dilontarkan Rudi menyikapi respon Presiden Joko Widodo terkait usulan amandemen tersebut. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang menilai usulan tersebut ingin menjerumuskan dirinya dinilai berlebihan.
Rudi berharap Jokowi bersikap bijak menanggapi berbagai usulan masyarakat. "Lagi pula usulan amandemen UUD 1945 ini 'kan bukan ranah eksekutif, tapi domain MPR. Semua berpulang kepada MPR dalam menanggapi berbagai usulan dan masukan dari masyarakat," jelas Rudi.
Lebih jauh, Rudi menyarankan agar MPR sebanyak mungkin menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana amandemen UUD 1945. Bagi Rudi hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.
"Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Suhendra dan mendapat penjelasan terkait usulan masa jabatan Presiden tiga periode. Pertimbangan dari usulan itu adalah semata-mata demi kesinambungan pembangunan nasional dan stabilitas sosial politik," terang Rudi. (RO/R-1)
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
Ketua MPR mengklaim sudah mengkaji lebih dalam tentang amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved