Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12), terkait kasus suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Maaf baru selesai meeting. Iya mas benar, Direktur Utama Pupuk Kaltim diperiksa oleh KPK hanya sebagai saksi. Sesuai yang disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah," ujar Navra, Rabu (4/12) petang.
Kendati demikian, sambung Navra, pemeriksaan itu tidak memengaruhi roda perusahaan.
"Beliau hadir memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Ini menunjukan bahwa kami kooperatif dengan penegak hukum,"
jelasnya.
Apapun perkembangan status selanjutnya, Pupuk Kaltim menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Namun, Navra enggan membahas anatomi dugaan kasus
suap yang dialami pucuk pimpinannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Bakir sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.
Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Yakni antara PT Pupuk Indonesia Logistik
dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. (OL-11)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved