Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap senilai Rp45 juta dan SGD11 ribu (Rp113,8 juta). Suap tersebut untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Suap tersebut diduga dilakukan rentang waktu April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha yakni, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian seorang lainnya dari swasta bernama Abu Bakar.
Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796 <1200796>/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019. Pemanfaatan laut tersebut berada di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar. Kemudian, Nurdin juga memuluskan surat izin pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945 <1200945>/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019. Lokasinya berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
"Kemudian rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Jaksa Asri.
baca juga: NasDem tidak Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK pada Rabu, 11 Desember 2019. (OL-3)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved