Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap senilai Rp45 juta dan SGD11 ribu (Rp113,8 juta). Suap tersebut untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Suap tersebut diduga dilakukan rentang waktu April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha yakni, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian seorang lainnya dari swasta bernama Abu Bakar.
Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796 <1200796>/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019. Pemanfaatan laut tersebut berada di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar. Kemudian, Nurdin juga memuluskan surat izin pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945 <1200945>/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019. Lokasinya berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
"Kemudian rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Jaksa Asri.
baca juga: NasDem tidak Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK pada Rabu, 11 Desember 2019. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved