Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gubernur Kepri Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp158 juta

Fachri Audhia Hafiez
04/12/2019 12:39
Gubernur Kepri Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp158 juta
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).(Antara)

GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap senilai Rp45 juta dan SGD11 ribu (Rp113,8 juta). Suap tersebut untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Suap tersebut diduga dilakukan rentang waktu April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha yakni, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian seorang lainnya dari swasta bernama Abu Bakar.

Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796 <1200796>/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019. Pemanfaatan laut tersebut berada di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar. Kemudian, Nurdin juga memuluskan surat izin pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945 <1200945>/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019. Lokasinya berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

"Kemudian rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Jaksa Asri.

baca juga: NasDem tidak Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK pada Rabu, 11 Desember 2019. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya