Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan 39 Rancangan Undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Beberapa di antaranya merupakan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU KUHP.
Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, mengatakan Baleg DPR masih terus membahas daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2019-2024 serta Prolegnas Prioritas 2020. Ditargetkan daftar keduanya akan rampung pada pertengahan Desember 2019.
"Itu menunggu pengesahan di paripurna. Dari balegnya sudah ada perubahan, tinggal disahkan di paripurna. Sehingga kita belum bisa mengatakan yang mana sih yang bisa carry over atau tidak," ujar Rieke, dalam rapat internal Baleg, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (3/12).
Rieke mengatakan, Baleg masih harus melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan diharapkan akan bisa dibuat setelah ada kesepakatan hasil rapat dengan pihak pemerintah.
Baca juga : Pimpinan DPR Mengaku tidak Tahu Soal Wacana Presiden Tiga Periode
Ia menjelaskan, saat ini setiap komisi hanya boleh mengusulkan dua RUU sebagai Prolegnas Prioritas. Dengan demikian, diharapkan kerja legislasi akan lebih efektif.
"Setiap tahun hanya boleh dua, karena kita juga tahulah dua saja belum tentu selesai, ya realistis saja, kita bukan mengejar kuantitas tapi kualitas," ujar Rieke.
Anggota Baleg Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan berharap agar beberapa RUU krusial bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya yang diusulkan Fraksi NasDem ialah RUU PKS.
"Kami mengajukan ini sebagai usulan fraksi," ujar Taufik.
Sementara itu, dalam rapat juga dibahas mengenai usulan RUU khusus untuk Pulau Bali. Rapat kerja dengan pemerintah Bali akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan usulan tersebut. (OL-7)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved