Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan 39 Rancangan Undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Beberapa di antaranya merupakan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU KUHP.
Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, mengatakan Baleg DPR masih terus membahas daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2019-2024 serta Prolegnas Prioritas 2020. Ditargetkan daftar keduanya akan rampung pada pertengahan Desember 2019.
"Itu menunggu pengesahan di paripurna. Dari balegnya sudah ada perubahan, tinggal disahkan di paripurna. Sehingga kita belum bisa mengatakan yang mana sih yang bisa carry over atau tidak," ujar Rieke, dalam rapat internal Baleg, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (3/12).
Rieke mengatakan, Baleg masih harus melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan diharapkan akan bisa dibuat setelah ada kesepakatan hasil rapat dengan pihak pemerintah.
Baca juga : Pimpinan DPR Mengaku tidak Tahu Soal Wacana Presiden Tiga Periode
Ia menjelaskan, saat ini setiap komisi hanya boleh mengusulkan dua RUU sebagai Prolegnas Prioritas. Dengan demikian, diharapkan kerja legislasi akan lebih efektif.
"Setiap tahun hanya boleh dua, karena kita juga tahulah dua saja belum tentu selesai, ya realistis saja, kita bukan mengejar kuantitas tapi kualitas," ujar Rieke.
Anggota Baleg Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan berharap agar beberapa RUU krusial bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya yang diusulkan Fraksi NasDem ialah RUU PKS.
"Kami mengajukan ini sebagai usulan fraksi," ujar Taufik.
Sementara itu, dalam rapat juga dibahas mengenai usulan RUU khusus untuk Pulau Bali. Rapat kerja dengan pemerintah Bali akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan usulan tersebut. (OL-7)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved