Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan tidak akan mengobral surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Laode beralasan, KPK selalu memiliki 2 alat bukti yang cukup saat menetapkan tersangka.
"Untuk sekarang kayanya semuanya (kasus di KPK) tidak perlu di SP3. Karena kita menetapkan tersangka dengan 2 alat bukti yang sudah cukup," tutur Laode di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Baca juga: KPK akan Hentikan Penyidikan Empat Tersangka yang Meninggal Dunia
KPK mendapatkan pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR saat acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR. Komisi III mempertanyakan kepastian hukum saat KPK terlalu lama menuntaskan sebuah kasus.
"Yang lama itu cuma satu, kasus Pak RJ Lino. Sebenarnya bukan ketidakcukupan alat bukti tetapi perhitungan keungan kerugian negaranya yang masih kami tunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sendiri pun sudah komit akan segera menyampaikan kepada penyidik-penyidik KPK," tuturnya.
Laode melanjutkan, meski berdasarkan Undang-Undang KPK lembaganya berwenang mengeluarkan SP3, kewenangan tersebut hanya akan dikeluarkan jika tersangka yang meninggal dunia.
"Yang meninggal itu jadi kita tinggal memberikan sesuai dengan Kuha pdan sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya bahwa kalau sudah meinggal ya secara otomatis kasusnya harus ditutup," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengingatkan pimpinan KPK tidak menyalahgunakan fungsi SP3. Ia meminta pimpinan KPK menyampaikan kriteria sebuah kasus yang bisa diberikan SP3.
"Jangan jadi kesannya ini (SP3) ATM baru nanti, kalau di lembaga baru bisa jadi ATM baru ini SP3 ini," kata Desmond.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memberikan catatan agar KPK memastikan kepastian hukum dalam setiap menangani perkara kasus korupsi. Jangan sampai proses penyidikan berlarut-larut sehingga memberi ketidakpastian status hukum bagi para tersangka. (OL-8)
"Kami berikan 1 catatan pada KPK bahwa KPK dengan asas pembentukannya seharusnya bisa berdiri tegak dalam memberikan perlidungan hukum. Ini evaluasi terkait bagaiamna kita menangani koruspi tapi kita juga memberikan perlindungan bagi warga negara," tuturnya.
Selain itu, Nasir jgua memberikan catatn terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dirinya mengkritik bahwa OTT belum menunjukkan prestasi lantaran para pimpinan KPK setiap melakukan OTT selalu mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah pintu masuk menangani kasus korupsi yang lebih besar.
"OTT memang di satu sisi menunjukan keganasan. Tapi di satu sisi menunjukkan kelemahan karena yang disampaian pimpinan KPK ada kasus besar di balik setiap OTT tidak pernah ada perkembangan tindak lanjutnya," ungkapnya. (OL-8)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved