Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan tidak akan mengobral surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Laode beralasan, KPK selalu memiliki 2 alat bukti yang cukup saat menetapkan tersangka.
"Untuk sekarang kayanya semuanya (kasus di KPK) tidak perlu di SP3. Karena kita menetapkan tersangka dengan 2 alat bukti yang sudah cukup," tutur Laode di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Baca juga: KPK akan Hentikan Penyidikan Empat Tersangka yang Meninggal Dunia
KPK mendapatkan pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR saat acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR. Komisi III mempertanyakan kepastian hukum saat KPK terlalu lama menuntaskan sebuah kasus.
"Yang lama itu cuma satu, kasus Pak RJ Lino. Sebenarnya bukan ketidakcukupan alat bukti tetapi perhitungan keungan kerugian negaranya yang masih kami tunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sendiri pun sudah komit akan segera menyampaikan kepada penyidik-penyidik KPK," tuturnya.
Laode melanjutkan, meski berdasarkan Undang-Undang KPK lembaganya berwenang mengeluarkan SP3, kewenangan tersebut hanya akan dikeluarkan jika tersangka yang meninggal dunia.
"Yang meninggal itu jadi kita tinggal memberikan sesuai dengan Kuha pdan sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya bahwa kalau sudah meinggal ya secara otomatis kasusnya harus ditutup," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengingatkan pimpinan KPK tidak menyalahgunakan fungsi SP3. Ia meminta pimpinan KPK menyampaikan kriteria sebuah kasus yang bisa diberikan SP3.
"Jangan jadi kesannya ini (SP3) ATM baru nanti, kalau di lembaga baru bisa jadi ATM baru ini SP3 ini," kata Desmond.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memberikan catatan agar KPK memastikan kepastian hukum dalam setiap menangani perkara kasus korupsi. Jangan sampai proses penyidikan berlarut-larut sehingga memberi ketidakpastian status hukum bagi para tersangka. (OL-8)
"Kami berikan 1 catatan pada KPK bahwa KPK dengan asas pembentukannya seharusnya bisa berdiri tegak dalam memberikan perlidungan hukum. Ini evaluasi terkait bagaiamna kita menangani koruspi tapi kita juga memberikan perlindungan bagi warga negara," tuturnya.
Selain itu, Nasir jgua memberikan catatn terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dirinya mengkritik bahwa OTT belum menunjukkan prestasi lantaran para pimpinan KPK setiap melakukan OTT selalu mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah pintu masuk menangani kasus korupsi yang lebih besar.
"OTT memang di satu sisi menunjukan keganasan. Tapi di satu sisi menunjukkan kelemahan karena yang disampaian pimpinan KPK ada kasus besar di balik setiap OTT tidak pernah ada perkembangan tindak lanjutnya," ungkapnya. (OL-8)
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved