Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Riset Setara Institute Halili menilai ada persoalan kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang hanya didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Hal itu membuat FKUB berada dalam wilayah abu-abu, antara masuk dalam pemerintah atau masyarakat sipil. Menurutnya landasan saat ini kurang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja FKUB.
"Kalau sekarang kan abu-abu. Orang melakukan pengawasan terhadap kinerja FKUB tidak bisa secara tegas, mempersoalkan FKUB. Toh hanya forum. Ini sebenarnya FKUB itu negara atau civil society itu kan tidak jelas," terang Halili usai diskusi Pemajuan Toleransi di Daerah; Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta (24/11).
Baca juga: Jabar dan DKI Provinsi paling Intoleran
Menurutnya, kelembagaan FKUB yang hanya berupa forum bakal menyulitkan pengawasan dan pertanggungjawaban. Padahal yang diurus adalah perkara besar yakni soal kerukunan beragama di akar rumput.
"Dengan ketidakjelasan kelembagaan FKUB maka menjadi tidak jelas juga pengawasannya, menjadi tidak jelas juga bagaimana permintaan pertanggungjawaban mereka, bagaimana kita menagih kinerja mereka dalam soal kerukunan beragama di daerah," tegasnya.
Menurutnya, akan memunculkan problem ketika peran FKUB yang sangat vital dalam bahasan toleransi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan jika hanya kelembagaannya hanya berupa forum.
"Kalau FKUB hanya dibayangkan sebagai lembaga yang forum saja, itu kan problematik. Bagaimana kita memasrahkan toleransi, tata kelola toleransi kebhinekaan pada sebuah forum yang kelembagaannya tidak jelas. Itu problematik menurut saya,"
Halili menerangkan FKUB punya tiga aspek yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah yakni peran, kelembagaan, dan operasional.
"Inikan FKUB ada tiga aspek yang menurut saya penting untuk di-address oleh pemerintah. Pertama, peran. Kedua, kelembagaan. Ketiga, operasionalisasi FKUB," lanjutnya.
Ketiga persoalan itu menurutnya bakal bisa dijembatani dengan adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang FKUB.
"Maka perpres ini akan menjawab ketiga hal itu," tegasnya.
Halili menambahkan ketiga hal itu akan berpengaruh pada kinerja sekaligus pengawasan terhadap FKUB.
"Jadi peran kita perkuat, kelembagaan kita perkuat, operasionalisasi kita perkuat. Kalau ini sudah kita perkuat, kita bisa mengawasi akhirnya," pungkasnya. (OL-8)
FPHW secara tegas menolak berkembangnya organisasi masyarakat yang teridentifikasi dan menganut paham intoleransi, radikalisme dan terorisme.
DKI Jakarta menduduki peringkat kedua untuk perisitiwa intoleran dalam kurun 12 tahun terakhir di belakang Jawa Barat.
Athoilah mengatakan pembangunan musala itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama ini menegaskan, sikapnya tak akan berubah jika kasus serupa terjadi pada agama lain.
Dalam menjalankan misi untuk merekrut para generasi muda, kelompok radikal ini sering kali memanipulasi, mendistorsi, dan memolitisasi agama.
Ujaran kebencian sejatinya juga menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme yang telah terbukti merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
Kesultanan Tidore dan Ternate membutuhkan orang-orang hebat asal Sula untuk mengusir penjajah.
Wali Kota Depok akan menjadi pemimpin bagi semua kelompok.
Kota Singkawang merupakan kota dengan masyarakat yang paling toleran dari kota lain di seluruh Indonesia.
Padahal, tidak semua siswa di sekolah Negeri beragama Islam. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Parjiem, pada 6 April 2022.
Sekolah menurut Christina harus menjadi tempat para peserta didik mendapatkan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila seperti pluralisme,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved