Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

FKUB Butuh Payung Hukum Lebih Kuat

Abdillah Muhammad Marzuqi
24/11/2019 17:59
FKUB Butuh Payung Hukum Lebih Kuat
(Kiri-kanan) Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Bogor Hasbulloh, Direktur Riset SETARA Institute Halili(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

DIREKTUR Riset Setara Institute Halili menilai ada persoalan kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang hanya didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Hal itu membuat FKUB berada dalam wilayah abu-abu, antara masuk dalam pemerintah atau masyarakat sipil. Menurutnya landasan saat ini kurang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja FKUB.

"Kalau sekarang kan abu-abu. Orang melakukan pengawasan terhadap kinerja FKUB tidak bisa secara tegas, mempersoalkan FKUB. Toh hanya forum. Ini sebenarnya FKUB itu negara atau civil society itu kan tidak jelas," terang Halili usai diskusi Pemajuan Toleransi di Daerah; Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta (24/11).

 

Baca juga: Jabar dan DKI Provinsi paling Intoleran

 

Menurutnya, kelembagaan FKUB yang hanya berupa forum bakal menyulitkan pengawasan dan pertanggungjawaban. Padahal yang diurus adalah perkara besar yakni soal kerukunan beragama di akar rumput.

"Dengan ketidakjelasan kelembagaan FKUB maka menjadi tidak jelas juga pengawasannya, menjadi tidak jelas juga bagaimana permintaan pertanggungjawaban mereka, bagaimana kita menagih kinerja mereka dalam soal kerukunan beragama di daerah," tegasnya.

Menurutnya, akan memunculkan problem ketika peran FKUB yang sangat vital dalam bahasan toleransi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan jika hanya kelembagaannya hanya berupa forum.

"Kalau FKUB hanya dibayangkan sebagai lembaga yang forum saja, itu kan problematik. Bagaimana kita memasrahkan toleransi, tata kelola toleransi kebhinekaan pada sebuah forum yang kelembagaannya tidak jelas. Itu problematik menurut saya,"

Halili menerangkan FKUB punya tiga aspek yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah yakni peran, kelembagaan, dan operasional.

"Inikan FKUB ada tiga aspek yang menurut saya penting untuk di-address oleh pemerintah. Pertama, peran. Kedua, kelembagaan. Ketiga, operasionalisasi FKUB," lanjutnya.

Ketiga persoalan itu menurutnya bakal bisa dijembatani dengan adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang FKUB.

"Maka perpres ini akan menjawab ketiga hal itu," tegasnya.

Halili menambahkan ketiga hal itu akan berpengaruh pada kinerja sekaligus pengawasan terhadap FKUB.

"Jadi peran kita perkuat, kelembagaan kita perkuat, operasionalisasi kita perkuat. Kalau ini sudah kita perkuat, kita bisa mengawasi akhirnya," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik