Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Desi Arryani sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur oleh PT Waskita Karya.
Desi yang kini menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga itu diminta kooperatif setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK.
"Pihak saksi melalui stafnya menyampaikan hari ini tidak dapat datang dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Desi sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Keterangannya dibutuhkan terkait dengan kasus subkontrak fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya.
Sejauh ini KPK sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali. KPK telah memanggil Desi untuk diperiksa pada 28 Oktober 2019, namun yang bersangkutan menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : KPK Surati Erick Thohir Soal Pemanggilan Dirut Jasa Marga
Kemudian, pemanggilan dijadwalkan ulang pada 11 November 2019 namun yang bersangkutan kembali tidak hadir. Terakhir, komisi mengagendakan pemeriksaan Desi pada 20 November namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
KPK sebelumnya turut menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk meminta anak buahnya di perusahaan plat merah tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sudah dua kali mangkir.
"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik. Kami masih menunggu yang bersangkutan untuk kooperatif. Kami telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamat saksi secara patut," imbuh Febri.
Februari lalu, penyidik KPK menggeledah rumah Desi Arryani di kawasan Jakarta Barat. KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut. Komisi pun kini terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
Dalam kasus itu, komisi menetapkan dua orang tersangka yakni Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut ditaksir Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif. Proyek konstruksi fiktif itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua. (OL-7)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved