Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Pertanahan Segera Dibahas lagi di DPR

Putra Ananda
20/11/2019 10:20
RUU Pertanahan Segera Dibahas lagi di DPR
Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH dan DPR sepakat bakal kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Regulasi tersebut gagal disahkan DPR periode 2014-2019.

"Tadi sudah disepakati, kita akan bahas di kesempatan pertama ini," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

RUU Pertanahan tak akan dibahas dari nol sebab sudah masuk daftar UU yang diwariskan (carry over) kepada DPR periode 2019-2024.

"Kan carry over, tapi sangat tergantung anggota DPR. Sebagian besar anggota DPR, baru kan," ujarnya.

Menurut Sofyan, mayoritas substansi dalam RUU Pertanahan sudah disepakati. Ia menilai tak ada poin yang sangat kontroversial dalam RUU Pertanahan.

Namun, ia menjamin tetap menampung masukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang keberatan.

"LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan, kita diskusi. Akan ada dengar pendapat lagi," katanya.

Sofyan mengatakan RUU Pertanahan akan dibahas pada awal 2020. Ia berharap pembahasan cepat rampung.

"Mudah-mudahan beres dalam enam bulan," ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengamini adanya kesepakatan soal pembahasan RUU Pertanahan.

RUU tersebut bakal masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Komisi II DPR. "Komisi II sudah sepakat, sudah menetapkan prioritas RUU apa saja yang mau kita bahas di tahun pertama ini dan itu sudah kita ajukan ke Pro-legnas. Salah satunya ada RUU Pertanahan," kata Doli.

Ketua Komisi II DPR periode 2014-2019 Zainuddin Amali (kini Menpora) menyebut RUU Pertanahan bisa memberikan kepastian hukum.

Misalnya, tidak boleh ada orang yang mengaku memiliki tanah. Pasalnya, banyak mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat. "Dalam RUU Pertanahan yang baru ini sistemnya stelsel positif. Kalau yang sekarang kan negatif," ungkap Amali, 19 Sepetember lalu.

Sementara itu, Komnas HAM menilai RUU Pertanahan mengembalikan ke era kolonial. Aturan itu menghidupkan kembali asas domein verklaring.

"Tanah tidak bisa dibuktikan pemiliknya dalam dua tahun, negara otomatis memiliki, ini sama persis," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Menurut dia, RUU Pertanahan tidak mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria yang komprehensif akibat kebijakan pemerintahan otoriter di masa lalu.

Aturan tersebut dinilai justru bakal menimbulkan persoalan baru. (Uta/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya