Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pelimpahan Perkara Pengibaran Bendera Dinilai tidak Ikut Prosedur

Abdillah Muhammad Marzuqi
19/11/2019 15:37
Pelimpahan Perkara Pengibaran Bendera Dinilai tidak Ikut Prosedur
Konferensi pers soal pelimpahan perkara pengibar bintang kejora di LBH Jakarta(MI/Abdillah Muhammad Marzuqi)

PROSES pelimpahan perkara tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11) dinilai tidak mengikuti prosedur seharusnya. Pemberitahuan yang hanya lewat pesan singkat dianggap sebagai cermin ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya.

Salah satu Tim Advokasi Papua Oky mengungkapkan proses penyerahan 6 aktivis Papua kepada pihak Kejari Jakarta Pusat tanpa pemberitahuan yang layak kepada tahanan, keluarga dan kuasa hukum. Pemberitahuan tidak melalui surat resmi, hanya melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp. Pemberitahuan juga disampaikan hanya berjarak beberapa jam saja dari proses penyerahan.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 75 Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur proses penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Oky ketika memberi keterangan di Kantor LBH Jakarta, Selasa (19/11).

Baca juga: Pengibar Bendera Bintang Kejora Segera Diadili

Oleh karenanya, Tim Advokasi Papua bersama pihak keluarga juga menyampaikan pernyataan sikap tindakan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini tidak lah profesional dan unprosedural.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya