Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan akan menata kembali seluruh desa untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku serta untuk mengoptimalkan pengelolaan dana dari pemerintah pusat.
"Kita akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah untuk memverifikasi desa masing-masing. Kalau memang ada yang menerima anggaran dan desanya tidak ada atau tidak lengkap, agar (dananya) dikembalikan. Kalau nggak dikembalikan, akan dilakukan penegakan hukum," terangnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan investigasi desa yang kerap disebut fiktif, kemudian mengharmonisasikan data dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, KPK, dan Polri.
Ia juga meminta pemerintah daerah memverifikasi desa di daerah masing-masing untuk memperoleh data terkini. "Karena kondisinya macam-macam desanya, ada yang desanya hilang seperti kasus Lapindo (PT Lapindo Brantas). Itu teritorinya hi-lang. Petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi sudah enggak tinggal di situ. Namun, masih diberi anggaran desa karena desanya ada," ungkapnya.
Tito mengatakan sebuah desa harus memiliki perangkat, penduduk, dan wilayah administratif. Akan tetapi, untuk kasus desa yang terkena luapan lumpur, itu sudah tidak memiliki wilayah administratif. "Beberapa tempat lain juga, seperti di Konawe, masyarakatnya ada yang pindah sehingga jumlah penduduknya berkurang."
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap sebanyak 56 desa yang sebelumnya dinyatakan fiktif ternyata ada secara fisik dan aktivisnya.
Menurut Nata, Tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapannya menggunakan Perda No 7/2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe No 2/2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe. Ternyata perda itu tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
MI/BARY FATHAHILAH
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan.
"Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karena itu, harus kita perbaiki, benahi administrasinya," ujarnya. (Cah/X-10)
WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memakai masker yang dikhususkan bagi tenaga medis.
Penyelesaian persoalan itu ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada pihak GKI Pengadilan.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Dia membenarkan Tito Karnavian sempat hadir di salah satu rumah sakit rujukan penanganan pandemi virus korona itu.
Secara spesifik, Tito memberikan dua arahan kepada Angkie Yudistia dalam upaya membuat kebijakan yang mengakomodasi pemenuhan hak-hak disabilitas kepada pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.
Indonesia memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah kain tenun tradisional yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu upaya mencegah dampak bencana ialah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pemkab Cirebon mengambil alih dengan mengeluarkan SK pengangkatan untuk 424 Puskesos di 424 desa dan kelurahan
Angka kemiskinan ekstrem di Sumedang menurun jauh dibanding 2022 lalu yang masih mencapai 3,11%.
Untuk kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp2.000 dan roda enam Rp5.000.
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved