Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Seluruh Desa akan Ditata Kembali

Cahya Mulyana
19/11/2019 09:10
Seluruh Desa akan Ditata Kembali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan akan menata kembali seluruh desa untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku serta untuk mengoptimalkan pengelolaan dana dari pemerintah pusat.

"Kita akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah untuk memverifikasi desa masing-masing. Kalau memang ada yang menerima anggaran dan desanya tidak ada atau tidak lengkap, agar (dananya) dikembalikan. Kalau nggak dikembalikan, akan dilakukan penegakan hukum," terangnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan investigasi desa yang kerap disebut fiktif, kemudian mengharmonisasikan data dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, KPK, dan Polri.

Ia juga meminta pemerintah daerah memverifikasi desa di daerah masing-masing untuk memperoleh data terkini. "Karena kondisinya macam-macam desanya, ada yang desanya hilang seperti kasus Lapindo (PT Lapindo Brantas). Itu teritorinya hi-lang. Petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi sudah enggak tinggal di situ. Namun, masih diberi anggaran desa karena desanya ada," ungkapnya.

Tito mengatakan sebuah desa harus memiliki perangkat, penduduk, dan wilayah administratif. Akan tetapi, untuk kasus desa yang terkena luapan lumpur, itu sudah tidak memiliki wilayah administratif. "Beberapa tempat lain juga, seperti di Konawe, masyarakatnya ada yang pindah sehingga jumlah penduduknya berkurang."

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap sebanyak 56 desa yang sebelumnya dinyatakan fiktif ternyata ada secara fisik dan aktivisnya.

Menurut Nata, Tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapannya menggunakan Perda No 7/2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe No 2/2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe. Ternyata perda itu tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

MI/BARY FATHAHILAH

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan.

 

"Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karena itu, harus kita perbaiki, benahi administrasinya," ujarnya. (Cah/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya