Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DPR diharapkan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHPD secara transparan dengan cara melibatkan perwakilan masyarakat untuk membahasnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, masyarakat sipil perlu dilibatkan karena mereka lah yang akan menerima dampak langsung RKUHP>
"Harus ada kesepakatan siapa saja pemangku kepentingan yang diundang terkait proses transparansi," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk 'RKUHP : Periode Baru Bahas Dengan Pendekatan Baru' di Jakarta, Minggu (17/11).
Menurut Bivitri, DPR tidak cukup apabila hanya mendengarkan pandangan ahli dalam merumuskan RKUHP. DPR perlu mendengar langsung aspirasi dari pihak-pihak yang terkena dampak penerapan RKUHP.
"Seperti misalnya korban pemerkosaan. yang harus melakukan aborsi perlu didengarkan karena dalam RKUHP pelaku aborsi bisa dikenakan hukuman," tuturnya.
Baca juga : RKUHP Menjawab Permasalahan
Bivitri melanjutkan, karena masuk dalam salah satu daftar RUU carry over atau pelimpadhan dari DRP periode sebelumnya, pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal, cukup pasal-pasal kontroversial yang perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 71 A yang ada dalam perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Maka berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, maupun DPD RKUHP bisa di bawa kembali ke dalam Prolegnas tahunan dan 5 tahunan," ujarnya.
Dirinya berharap penundaan pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh DPR dapat dijadikan momentum untuk mengoreksi pasal-pasal kontroversial yang mendapatkan respon negatif dari publik.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum dilakukan pengesahan.
Baca juga : RKUHP Jadi Sorotan Utama DPR
Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, salah satunya ke kalangan kampus. Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.
Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.
Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.
"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman. (Ol-7)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved