Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin bakal melantik enam pejabat eselon satu di lingkup Korps Adhyaksa. Pelantikan itu dilakukan merujuk Keppres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Senin depan (18/11), saya akan melantik enam pejabat eselon satu, yaitu JAM (jaksa agung muda) dan staf ahli jaksa agung," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).
Namun, Burhanuddin enggan membeberkan identitas para pejabat tersebut. Menurut dia, sangat tidak elok jika identitas para pejabat itu disampaikan ke publik sebelum mereka dilantik.
Ia menyebut ada enam jabatan eselon satu yang selama ini kosong. Rinciannya, JAM Pembinaan, JAM Tindak Pidana Umum (Pidum) serta JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca juga: Jhoni Ginting Jabat JAM-Pidum, Adi Toegarisman Jabat Dewas KPK?
Selanjutnya, terang dia, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidum, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Datun dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pengawasan.
"Jadi harap bersabar dan tunggu saja," katanya.
Sumber Media Indonesia di Kejaksaan Agung membeberkan identitas para para pejabat yang diberikan kepercayaan menduduki jabatan JAM. Mereka ialah Ferry Wibisono sebagai JAM Datun, Bambang Sugeng Rukmono sebagai JAM Pembinaan dan Ali Mukartono sebagai JAM Pidum.(OL-5)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved