Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyebut banyak perilaku korup lembaga penegak hukum di Indonesia. Budaya itu, kata dia, banyak menghambat laju pertumbuhan Indonesia.
“Hambatan terhadap laju pemerintah itu oleh lembaga penegak hukum yang tidak profesional dan korup. Presiden tahu tadi di mana letaknya. Letaknya di aparat penegak hukum,” kata Mahfud di dalam Rakornas Forkopimda itu dihadiri para Gubernur, Wali Kota, Bupati, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kita serta Polri, TNI dan Kejaksaan, Rabu (13/11).
Ia mengaku telah berdiskusi tentang hal itu dengan Presiden Joko Widodo. Meski tak menyebut instansi penegak hukum yang dimaksud, Mahfud mengatakan praktik seperti ‘main mata’ dengan pihak tertentu merugikan masyarakat.
“Banyak juga saya sudah bercerita dengan presiden, banyak sekali kasus yang sudah jelas masalah hukumnya tapi enggak jalan karena ada yang blokir. Blokirnya kolutif lagi, ini bermain dengan ini, ini bermain dengan ini,” jelas Mahfud.
Baca juga: Soal Langgar Hukum, Presiden: Jangan Tunggu Keliru Baru Ditebas
Mahfud mencontohkan kasus yang selama ini sering terjadi, seseorang yang tak pernah menjual tanah tiba-tiba hak kepemilikan tanahnya beralih ke pengembang.
Padahal, orang itu membayar pajak bumi bangunan setiap tahun dan punya bukti-bukti. Akan tetapi, saat melapor ke pihak kepolisian, orang itu justru diusir dan dituding merampas tanah milik orang lain. Padahal, tanah tersebut adalah tanah turun-temurun milik orang tersebut.
Ke depan, Mahfud ingin supaya perilaku koruptif di lingkungan aparat penegak hukum hilang, sehingga laju pemerintahan terus berkembang.
"Sehingga seperti hukum itu tidak tegak, terkesan orang kalau punya masalah hukum takut, misalkan benar malah jadi salah. Ini tak sebentar memang, tapi kalau punya tekad bisa,” tegasnya.(OL-5)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved