Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah sumber dana yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus pengurusan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan lainnya.
Komisi mensinyalir Imam menerima uang miliaran yang di antaranya berasal petinggi KONI. Mantan pebulutangkis yang juga menjadi staf khusus Imam, Taufik Hidayat juga disebut-sebut menjadi perantara.
"Tahun 2018 ada total Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) yang merupakan commitment fee atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora," ungkap tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasuah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Imam Nahrawi melayangkan gugatan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komisi kemudian membeberkan sejumlah fakta terkait proses penyelidikan yang dilakukan.
Imam, menurut tim hukum KPK, juga menerima Rp800 juta pada Januari 2017. Uang itu diterima melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara yang dihadapi adik Imam, Syamsul Arifin, yang tengah berkasus di salah satu instansi penegak hukum.
Baca juga : KPK Tepis Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Untuk alasan yang sama, yakni penanganan perkara Syamsul, Imam juga disebut meminta Rp7 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuady pada November 2018.
Selain itu, Imam diduga menerima duit Rp1 miliar terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada akhir 2017. Uang itu disebut diambil oleh asisten pribadinya Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.
KPK mengatakan Imam juga diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm sebesar Rp300 juta pada 6 Agustus 2015. Uang itu disebut untuk kepentingan acara muktamar ormas keagamaan.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora. Total duit yang diduga diterima Imam senilai Rp26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018.
Taufik Hidayat pada Agustus lalu pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan hanya diperiksa seputar tugasnya.
"Ditanyai saya sebagai stafsus, saya sebagai wakil ketua Satlak Prima, pekerjaannya apa saja di sana. Saya tidak mengurusi itu (soal dana hibah KONI) jadi tidak tahu," ucapnya kala itu. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved