Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ungkap Aliran Duit ke Imam Nahrawi, Taufik Hidayat Disebut

Dhika Kusuma Winata
05/11/2019 20:01
KPK Ungkap Aliran Duit ke Imam Nahrawi, Taufik Hidayat Disebut
Suasana sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(MI/Bary Fatahillah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah sumber dana yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus pengurusan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan lainnya.

Komisi mensinyalir Imam menerima uang miliaran yang di antaranya berasal petinggi KONI. Mantan pebulutangkis yang juga menjadi staf khusus Imam, Taufik Hidayat juga disebut-sebut menjadi perantara.

"Tahun 2018 ada total Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) yang merupakan commitment fee atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora," ungkap tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasuah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Imam Nahrawi melayangkan gugatan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komisi kemudian membeberkan sejumlah fakta terkait proses penyelidikan yang dilakukan.

Imam, menurut tim hukum KPK, juga menerima Rp800 juta pada Januari 2017. Uang itu diterima melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara yang dihadapi adik Imam, Syamsul Arifin, yang tengah berkasus di salah satu instansi penegak hukum.

Baca juga : KPK Tepis Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Untuk alasan yang sama, yakni penanganan perkara Syamsul, Imam juga disebut meminta Rp7 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuady pada November 2018.

Selain itu, Imam diduga menerima duit Rp1 miliar terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada akhir 2017. Uang itu disebut diambil oleh asisten pribadinya Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.

KPK mengatakan Imam juga diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm sebesar Rp300 juta pada 6 Agustus 2015. Uang itu disebut untuk kepentingan acara muktamar ormas keagamaan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora. Total duit yang diduga diterima Imam senilai Rp26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018.

Taufik Hidayat pada Agustus lalu pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan hanya diperiksa seputar tugasnya.

"Ditanyai saya sebagai stafsus, saya sebagai wakil ketua Satlak Prima, pekerjaannya apa saja di sana. Saya tidak mengurusi itu (soal dana hibah KONI) jadi tidak tahu," ucapnya kala itu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya