Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir. Eks Direktur Utama PT PLN itu melalui kuasa hukumnya berharap putusan yang adil.
"Mohon doanya, putusan yang adil saja," kata kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Jakarta, Senin (4/11).
Sidang dengan nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst itu bakal digelar di ruang Kusuma Atmadja 2 Pengadilan Tipikor Jakarta. Pembacaan amar putusan hari ini pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diyakini memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Kotjo awalnya ingin menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.
Keinginan itu atas saran dari eks Ketua DPR Setya Novanto yang pernah ditemui Kotjo untuk memohon proyek. Namun, Sofyan menyarankan Kotjo ikut proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga disebut mempercepat proses independent power producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus pun menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo atas bantuannya meloloskan untuk menggarap proyek tersebut. Uang yang diberikan secara bertahap itu digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan biaya kampanye suami Eni, selaku calon Bupati Temanggung.
baca juga: Miliki Modal Besar Atasi Intoleransi
Perbuatan Sofyan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-3)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved