Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Indriyanto Seno Adji mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menjanjikan Dewan Pengawas KPK bakal memiliki kredibilitas baik meski tanpa melalui perekrutan oleh pansel.
Menurut Indriyanto, sikap Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat karena berlandaskan UU KPK yang berlaku.
"Pernyataan Presiden sudah sangat bijak dan berbasis pada perundangan KPK yang berlaku, karena UU KPK memang sudah mengatur secara tegas dan jelas tentang Dewan Pengawas," terang Indriyanto, Minggu (3/11).
Baca juga: Jokowi Godok Dewan Pengawas KPK Tanpa Bantuan Pansel
Menurutnya, berkaca pada KPK sebagai lembaga penegak hukum, Dewan Pengawas KPK harus diisi dengan orang-orang yang kredibel. Tidak cukup hanya kredibel, siapapun yang duduk di Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas, keahlian, keilmuan, dan pengalaman.
"Dengan berpijak pada perspektif KPK sebagai lembaga penegak hukum, memang sebaiknya calon-calon Dewan Pengawas itu memiliki kredibelitas, ekspertis keilmuan, dan praktis didalam bidang hukum. Tentunya para calon memiliki integritas moral penegakan hukum yang baik," tambah guru besar Fakultas Hukum UI itu.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rekruitmen Dewan Pengawas karena UU KPK telah mengatur hal tersebut.
"Sedangkan rekruitmen nantinya tentu memiliki syarat normatif UU KPK telah diatur pada Pasal 37D dan Pasal 69A, jadi tidak perlu ada kekuatiran tentang syarat-syarat Dewan Pengawas tersebut.
Terkait soal personalitas calon Dewan Pengawas KPK, ia menilai itu hanya soal penilaian saja.
"Soal personalitas calon Dewan Pengawas adalah persoalan subyektifitas dan obyektifitas dalam perspektif penilaian saja," tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan UU KPK, untuk pertama kalinya pembentukan Dewan Pengawas menjadi hak prerogatif Presiden, meskipun Presiden secara hukum memiliki kebijakan untuk mendengar masukan dari entitas publik. (OL-8)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved