Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Indriyanto Seno Adji mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menjanjikan Dewan Pengawas KPK bakal memiliki kredibilitas baik meski tanpa melalui perekrutan oleh pansel.
Menurut Indriyanto, sikap Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat karena berlandaskan UU KPK yang berlaku.
"Pernyataan Presiden sudah sangat bijak dan berbasis pada perundangan KPK yang berlaku, karena UU KPK memang sudah mengatur secara tegas dan jelas tentang Dewan Pengawas," terang Indriyanto, Minggu (3/11).
Baca juga: Jokowi Godok Dewan Pengawas KPK Tanpa Bantuan Pansel
Menurutnya, berkaca pada KPK sebagai lembaga penegak hukum, Dewan Pengawas KPK harus diisi dengan orang-orang yang kredibel. Tidak cukup hanya kredibel, siapapun yang duduk di Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas, keahlian, keilmuan, dan pengalaman.
"Dengan berpijak pada perspektif KPK sebagai lembaga penegak hukum, memang sebaiknya calon-calon Dewan Pengawas itu memiliki kredibelitas, ekspertis keilmuan, dan praktis didalam bidang hukum. Tentunya para calon memiliki integritas moral penegakan hukum yang baik," tambah guru besar Fakultas Hukum UI itu.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rekruitmen Dewan Pengawas karena UU KPK telah mengatur hal tersebut.
"Sedangkan rekruitmen nantinya tentu memiliki syarat normatif UU KPK telah diatur pada Pasal 37D dan Pasal 69A, jadi tidak perlu ada kekuatiran tentang syarat-syarat Dewan Pengawas tersebut.
Terkait soal personalitas calon Dewan Pengawas KPK, ia menilai itu hanya soal penilaian saja.
"Soal personalitas calon Dewan Pengawas adalah persoalan subyektifitas dan obyektifitas dalam perspektif penilaian saja," tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan UU KPK, untuk pertama kalinya pembentukan Dewan Pengawas menjadi hak prerogatif Presiden, meskipun Presiden secara hukum memiliki kebijakan untuk mendengar masukan dari entitas publik. (OL-8)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved