Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Indriyanto Seno Adji mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menjanjikan Dewan Pengawas KPK bakal memiliki kredibilitas baik meski tanpa melalui perekrutan oleh pansel.
Menurut Indriyanto, sikap Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat karena berlandaskan UU KPK yang berlaku.
"Pernyataan Presiden sudah sangat bijak dan berbasis pada perundangan KPK yang berlaku, karena UU KPK memang sudah mengatur secara tegas dan jelas tentang Dewan Pengawas," terang Indriyanto, Minggu (3/11).
Baca juga: Jokowi Godok Dewan Pengawas KPK Tanpa Bantuan Pansel
Menurutnya, berkaca pada KPK sebagai lembaga penegak hukum, Dewan Pengawas KPK harus diisi dengan orang-orang yang kredibel. Tidak cukup hanya kredibel, siapapun yang duduk di Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas, keahlian, keilmuan, dan pengalaman.
"Dengan berpijak pada perspektif KPK sebagai lembaga penegak hukum, memang sebaiknya calon-calon Dewan Pengawas itu memiliki kredibelitas, ekspertis keilmuan, dan praktis didalam bidang hukum. Tentunya para calon memiliki integritas moral penegakan hukum yang baik," tambah guru besar Fakultas Hukum UI itu.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rekruitmen Dewan Pengawas karena UU KPK telah mengatur hal tersebut.
"Sedangkan rekruitmen nantinya tentu memiliki syarat normatif UU KPK telah diatur pada Pasal 37D dan Pasal 69A, jadi tidak perlu ada kekuatiran tentang syarat-syarat Dewan Pengawas tersebut.
Terkait soal personalitas calon Dewan Pengawas KPK, ia menilai itu hanya soal penilaian saja.
"Soal personalitas calon Dewan Pengawas adalah persoalan subyektifitas dan obyektifitas dalam perspektif penilaian saja," tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan UU KPK, untuk pertama kalinya pembentukan Dewan Pengawas menjadi hak prerogatif Presiden, meskipun Presiden secara hukum memiliki kebijakan untuk mendengar masukan dari entitas publik. (OL-8)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved