Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah Sesuai UU

Abdillah Muhammad Marzuqi
03/11/2019 14:54
Pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah Sesuai UU
Indriyanto Seno Adji(MI/ Rommy Pujianto)

PAKAR hukum Indriyanto Seno Adji mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menjanjikan Dewan Pengawas KPK bakal memiliki kredibilitas baik meski tanpa melalui perekrutan oleh pansel.

Menurut Indriyanto, sikap Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat karena berlandaskan UU KPK yang berlaku.

"Pernyataan Presiden sudah sangat bijak dan berbasis pada perundangan KPK yang berlaku, karena UU KPK memang sudah mengatur secara tegas dan jelas tentang Dewan Pengawas," terang Indriyanto, Minggu (3/11).

 

Baca juga: Jokowi Godok Dewan Pengawas KPK Tanpa Bantuan Pansel

 

Menurutnya, berkaca pada KPK sebagai lembaga penegak hukum, Dewan Pengawas KPK harus diisi dengan orang-orang yang kredibel. Tidak cukup hanya kredibel, siapapun yang duduk di Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas, keahlian, keilmuan, dan pengalaman.

"Dengan berpijak pada perspektif KPK sebagai lembaga penegak hukum, memang sebaiknya calon-calon Dewan Pengawas itu memiliki kredibelitas, ekspertis keilmuan, dan praktis didalam bidang hukum. Tentunya para calon memiliki integritas moral penegakan hukum yang baik," tambah guru besar Fakultas Hukum UI itu.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rekruitmen Dewan Pengawas karena UU KPK telah mengatur hal tersebut.

"Sedangkan rekruitmen nantinya tentu memiliki syarat normatif UU KPK telah diatur pada Pasal 37D dan Pasal 69A, jadi tidak perlu ada kekuatiran tentang syarat-syarat Dewan Pengawas tersebut.

Terkait soal personalitas calon Dewan Pengawas KPK, ia menilai itu hanya soal penilaian saja.

"Soal personalitas calon Dewan Pengawas adalah persoalan subyektifitas dan obyektifitas dalam perspektif penilaian saja," tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan UU KPK, untuk pertama kalinya pembentukan Dewan Pengawas menjadi hak prerogatif Presiden, meskipun Presiden secara hukum memiliki kebijakan untuk mendengar masukan dari entitas publik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya