Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta semua pihak menghargai upaya uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Dirinya pun mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KOK.
"Sikap kenegarawanan Presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Masinton, Jumat (1/11).
Baca juga : KPK Pasrahkan Perppu kepada Presiden
Masinton menegaskan, sikap Jokowi sudah tepat untuk tidak menerbitkan Perpu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," jelasnya. (OL-7)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved