Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Soal Perppu KPK, PDIP Sebut Jokowi Homati Ketatanegaraan RI

Putra Ananda
01/11/2019 22:50
Soal Perppu KPK, PDIP Sebut Jokowi Homati Ketatanegaraan RI
Politikus PDIp Masinton Pasaribu(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta semua pihak menghargai upaya uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Dirinya pun mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KOK.

"Sikap kenegarawanan Presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Masinton, Jumat (1/11).

Baca juga : KPK Pasrahkan Perppu kepada Presiden

Masinton menegaskan, sikap Jokowi sudah tepat untuk tidak menerbitkan Perpu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik