Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TERDAKWA Simon Susilo dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (28/10).
Simon Susilo adalah pemilik PT Purna Arena Yudha. Ia didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, melalui Taufik Rahman, sebesar Rp7,5 miliar agar mendapat proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, Simon Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Simon Susilo, salah satunya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak Pidana korupsi, khususnya antara pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai tatanan birokrasi pemerintah dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme," ujar JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga sedang dalam keadaan sakit keras. (OL-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved