Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SIDANG lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ada tiga saksi yang kami ajukan. Salah satunya, Bun Hai, seorang notaris yang berdomisili di Batam. Pada intinya terdakwa bersama Johanes Kodrat membuat suatu perusahaan fiktif bernama PT Kelong Abadi Sejahtera," terang JPU Muhammad Asri Irawan.
Nurdin menerima suap senilai Rp45 juta dan S$11 ribu (Rp112,7 juta) dari pengusaha Abu Bakar. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepri.
Menurut Irawan, sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari saksi Bun Hai dan mengonfrontasikannya dengan keterangan dari dua saksi lainnya, yakni Kock Meng dan Johanes Kodrat.
"Saksi kedua dan ketiga dihadirkan untuk dikonfrontasi. Karena pada persidangan sebe-lumnya terdapat keterangan yang berbeda antara Kock Meng dan Johanes Kodrat. Itulah sebabnya kami hadirkan kembali untuk memastikan siapa yang jujur dan siapa yang memberikan keterangan tidak benar," ucap Irawan.
Perusahaan fiktif PT Ke-long Abadi Sejahtera ternyata didirikan atas sepengetahuan Kock Meng. Bahkan, nama perusahaan itu merupakan buah pemikiran mereka bertiga, yakni Abu Bakar, Johanes Kodrat, dan Kock Meng.
Setiap orang, kata jaksa, mengajukan satu kata yang kemudian dirangkai menjadi nama perusahaan tersebut. Fakta persidangan itu diungkap Kock Meng. "Ternyata PT Kelong Abadi Sejahtera itu sepengetahuan Kock Meng ju-ga. Jadi tiga kata, Kelong Abadi Sejahtera, diprakarsai mereka bertiga. Ambil bagian masing-masing," ungkap Irawan.
Ia memastikan ada pengeluaran uang oleh Kock Meng yang diminta Johanes Kodrat bersama dengan Abu Bakar. Permintaan uang itu diguna-kan untuk dua hal. Pertama, untuk operasional Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Kedua, untuk diberikan kepada orang dinas perikanan untuk mengeluarkan izin berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
"Hasilnya, ketika Kock Meng sudah mengeluarkan uang melalui Johanes Kodrat dan Abu Bakar, beberapa hari kemudian izin yang diinginkan Kock Meng keluar dari dinas perikanan," tutur Irawan. (Zuq/P-3)
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved