Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ada tiga saksi yang kami ajukan. Salah satunya, Bun Hai, seorang notaris yang berdomisili di Batam. Pada intinya terdakwa bersama Johanes Kodrat membuat suatu perusahaan fiktif bernama PT Kelong Abadi Sejahtera," terang JPU Muhammad Asri Irawan.
Nurdin menerima suap senilai Rp45 juta dan S$11 ribu (Rp112,7 juta) dari pengusaha Abu Bakar. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepri.
Menurut Irawan, sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari saksi Bun Hai dan mengonfrontasikannya dengan keterangan dari dua saksi lainnya, yakni Kock Meng dan Johanes Kodrat.
"Saksi kedua dan ketiga dihadirkan untuk dikonfrontasi. Karena pada persidangan sebe-lumnya terdapat keterangan yang berbeda antara Kock Meng dan Johanes Kodrat. Itulah sebabnya kami hadirkan kembali untuk memastikan siapa yang jujur dan siapa yang memberikan keterangan tidak benar," ucap Irawan.
Perusahaan fiktif PT Ke-long Abadi Sejahtera ternyata didirikan atas sepengetahuan Kock Meng. Bahkan, nama perusahaan itu merupakan buah pemikiran mereka bertiga, yakni Abu Bakar, Johanes Kodrat, dan Kock Meng.
Setiap orang, kata jaksa, mengajukan satu kata yang kemudian dirangkai menjadi nama perusahaan tersebut. Fakta persidangan itu diungkap Kock Meng. "Ternyata PT Kelong Abadi Sejahtera itu sepengetahuan Kock Meng ju-ga. Jadi tiga kata, Kelong Abadi Sejahtera, diprakarsai mereka bertiga. Ambil bagian masing-masing," ungkap Irawan.
Ia memastikan ada pengeluaran uang oleh Kock Meng yang diminta Johanes Kodrat bersama dengan Abu Bakar. Permintaan uang itu diguna-kan untuk dua hal. Pertama, untuk operasional Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Kedua, untuk diberikan kepada orang dinas perikanan untuk mengeluarkan izin berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
"Hasilnya, ketika Kock Meng sudah mengeluarkan uang melalui Johanes Kodrat dan Abu Bakar, beberapa hari kemudian izin yang diinginkan Kock Meng keluar dari dinas perikanan," tutur Irawan. (Zuq/P-3)
BMKG Batam imbau masyarakat Kepri waspada gelombang tinggi 17 Februari 2026 saat Gerhana Matahari Cincin. Hujan ringan juga diprediksi terjadi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved