PAKAR hukum internasional, Ogiandhafiz Juanda, SH, LL.M, C.L.A, berpendapat bahwa demonstrasi itu harus mendapat ruang sebagai sebuah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
"Apakah ada pelanggaran HAM dalam aksi demonstarasi mahasiswa yang dapat diajukan di Mahkamah Internasional? Tentu dalam konteks nasional, demonstrasi adalah salah satu konsekuensi kita memilih bentuk negara yang demokrasi," Ogiandhafiz Juanda, dalam Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk 'Aksi Mahasiswa dan HAM' di D'consulate and Lounge, Jakarta, Jumat (25/10).
"Kita menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat," tegas Ogiandhafiz.
Dunia internasional, menurut Ogiandhafiz, menjamin hak sipil dan politik. Dalam pelaksanaan demonstrasi, tetapi menjaga perdamaian dan konteks pertengkarkan jelas tidak dapat dibenarkan.
"Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi? Kita mempunya Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional.
Selain itu, Ogiandhafiz menegaskan bahwa para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan.
Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan tentu harus di proses secara hukum. Dalam aksi demonstrasinya, aparat penegak hukum diizinkan melindungi diri, tetap harus ada batasan-batasanya.
"Dalam konteks hukum internasional, bahwa ada tidaknya pelanggaran HAM, tentu tidak semudah yang dibayangkan, karena ini sangat sensitif sekali dalam dunia internasional," tutur Ogiandhafiz.
Saat ditanya apakah keamanan yang melakukan kekerasan terhadap demonstran telah melanggar hak asasi manusia (HAM)? "Apakah kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat sebagai satu pelanggaran HAM tentu membutuhkan suatu analisa dan penelitian yang panjang," jawabnya.
"Tentu saya akan bertanya kembali, apakah mahkamah internasional atau mahkamah pidana internasional yang kita kenal itu harus diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi antar negara. Sangat sulit sekali kalau kita ingin kasus penyerangan aparat bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dan sebaiknya dikesampingkan," kata Ogiandhafiz.
Sementara itu, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, beberapa oknum kepolisian yang diperiksa terkait pelanggaran dalam aksi demonstrasi mahasiswa itu harus diteruskan ke peradilan umum.
"Demonstrasi bukan pelaku kejahatan, karena demonstrasi dijamin Undang-Undang dan tidak melanggar HAM. Tiga bulan demonstrasi di Hongkong tidak terjadi apa-apa itu artinya ada kedewasaan dengan menyeimbangkan dua kepentingan," terangnya.
"Polisi jangan menempatkan demonstran sebagai pelaku kejahatan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum Razman Nasution memandang, tidak semua persoalan harus dibawa ke dunia internasional. Ia beralasan hal itu akan mengurangi kepercayaan terhadap lembaga hukum di Indonesia.
"Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang baik.Tidak berarti polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang di copot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar," kata Razman. (Ssr/OL-09)