Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Istana: Unjuk Rasa Boleh, tapi Jangan Vandalisme

M Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2025 08:16
Istana: Unjuk Rasa Boleh, tapi Jangan Vandalisme
Ilustrasi(Antara)

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, pemerintah tak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengekspresikan pendapatnya melalui unjuk rasa. Hanya, penyampaian itu semestinya dilakukan dengan tertib tanpa adanya vandalisme

"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang," kata dia kepada pewarta, Jakarta, Selasa (26/8) malam.

"Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi," tambah Hasan. 

Dia juga meyakini apa yang menjadi keresahan masyarakat dan disuarakan melalui unjuk rasa telah didengar. Pemerintah, kata Hasan, pada prinsipnya memandang demonstrasi merupakan upaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. "Namun jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," ujarnya.

Pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai platform media sosial terkait hal tersebut. Pasalnya, pengambil keputusan menilai banyak demo berujung vandalisme bermula dari seruan di media sosial. 

Tak sedikit pula seruan di media sosial itu mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Muatan DFK di media sosial dipandang telah menimbulkan kegaduhan, tak semata di dunia maya, tetapi juga dalam dunia nyata. 

"Di sini kita tekankan sekali lagi kepada platform untuk juga memiliki sistem untuk menindak ini. Kita tidak mau demokrasi kita dicederai dengan hal-hal yang palsu," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.

"Di situ keprihatinan kita. Kita tidak mau masyarakat disesatkan dengan informasi-informasi yang tidak benar. Dan negara mempunyai instrumen hukum untuk menegakkan itu," sambungnya.

Angga menuturkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan TikTok dan Meta perihal itu. Komunikasi dilakukan untuk mengajak para perusahaan media sosial tersebut mau bergerak bersama menangkal muatan-muatan DFK yang berpotensi memicu kegaduhan. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya