Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Kartika Wirjoatmodjo sebagai Wakil Menteri BUMN.
Keputusan tersebut diketahui setelah Budi dan Kartika menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10).
"Jadi saya sama Pak Tiko (sapaan Kartika) diminta membantu Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir)," kata Budi.
Budi menjelaskan, Ia dan Tiko akan membuat program untuk membuat perusahaan-perusahaan pelat merah lebih baik lagi.
Baca juga: Ketua Projo Wamendes, Politikus PSI Wamen Agraria
Tiko menambahkan, intinya Presiden meminta ratusan perusahaan BUMN dapat menjadi kompetitif di lingkup global.
Tiko mengaku akan segera mundur dari jabatannya saat ini. Ia akan mengirimkan surat pengunduran dirinya di bank pelat merah itu.
"Hari ini saya akan mengurus pengunduran diri. Akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mandiri," ucap Tiko.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, ia mendapat arahan dari Presiden untuk membantu Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia ditugasi membantu memperbaiki berbagai macam dukungan kebijakan kepada upaya mempercepat investasi.
"Juga meningkatkan serapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi sebagai wakil menteri keuangan," ujar Nazara. (OL-2)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved