Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DUTA Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) Mahendra Siregar mengaku ditunjuk sebagai wakil menteri luar negeri. Ia akan membantu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk lima tahun ke depan.
Kepastian itu didapat setelah Mahendra memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo, Jumat (25/10).
Mahendra mengatakan, dalam pertemuan tadi, Jokowi memberi arahan mengenai masalah luar negeri dan global.
"Dalam kaitan itu, beliau garis bawahi antara lain meningkatkan kualitas promosi investasi perdagangan dan juga cara kita melihat kondisi global yang tidak mudah," kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10).
Baca juga: Dari 12 Calon Wakil Menteri, Lima dari Parpol
Kemudian, menurut dia, Jokowi juga memberikan mandat kepadanya untuk bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal itu, kata dia, agar investasi di Indonesia juga bisa cepat bergerak, sehingga tidak terjerat proses dan birokrasi.
Jokowi, kata dia, juga meminta dirinya menjaga dan mengamankan keberlanjutan industri sawit Indonesia. Pasalnya, Jokowi menilai, industri sawit sawit penting.
"Taruhannya besar, ekspor lebih US$25 miliar," ungkap dia.
Terakhir, Jokowi juga memintanya memosisikan Indonesia sebagai pasar besar untuk menarik keuntungan. Menurutnya, hal ini juga penting selain menjaga hubungan.
Jokowi pun memberikan waktu satu tahun untuk melihat kinerjanya. Ia menyebut, Jokowi akan mencopot jabatannya jika tugas-tugas yang diberikan tidak tuntas.
"Kalau tidak (Presiden Jokowi) mencari pengganti," ujar Mahendra. (OL-2)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved