Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas barang milik negara (BMN), pada Selasa (22/10) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumut.
BMN tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2017 hingga 2018 yang ditegah di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.
BMN yang dimusnahkan di antaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya sejumlah 10.659 potong, alas kaki sebanyak 557 pasang, telepon genggam berbagai merek sebanyak 10 unit, obat-obatan, suplemen, mainan, alat kesehatan, sex toys, dan barang lainnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa nilai taksir dari seluruh BMN yang dimusnahkan sebesar Rp542.890.000.
Bea Cukai Sumut juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 938 ribu batang dan pakaian bekas sebanyak 17 balpres. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp740 juta.
“Barang-barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, dari sisi ekonomi maupun dampak lain yang ditimbulkannya,” jelas Sodikin.
Ia menambahkan dari sisi perpajakan juga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara, yang akhirnya berdampak pada masyarakat.
Barang-barang tersebut termasuk barang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait, ataupun barang yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke Indonesia.
Selain itu, seperti pakaian bekas termasuk komoditi yang dilarang untuk diimpor karena dapat menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi akan sangat mengganggu pasar domestik yang sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras bersama Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal. (OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved