Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Azis dipastikan akan menggantikan posisi Tito Karnavian sebagai Kapolri. Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat ke DPR pada Selasa (22/10) tentang penunjukan Idham sebagai calon tunggal Kapolri.
Sebelumnya, Kompolnas juga memeberikan surat rekomendasi calon Kapolri kepada Presiden.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo menekankan penunjukan Idham sebagai pengganti Tito merupakan hak prerogatif Presiden.
"Untuk penunjukan Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Bapak Presiden kemarin sore sudah berkirim surat ke DPR RI tentang penujukan calon tunggal Kapolri, yaitu Bapak Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz," kata Dedi, Rabu (23/10).
Dedi menyebut pelantikan Idham sebagai Kapolri masih harus menunggu proses di DPR.
"Tentunya DPR akan menyiapkan dulu perangkat Komisi 3. Nah setelah Komisi 3 nanti terbentuk, akan dibuat rencana pemanggilan atau fit and proper tets," terangnya.
Baca juga: Idham Mengaku Siap Jadi Kapolri
Namun penunjukan Idham sebagai Kapolri mendapat halangan dari Indonesian Police Watch. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane rekomendasi Kompolnas maupun surat presiden ke DPR cacat administrasi.
"Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal dua tahun. Sementara masa dinas Idam Azis hanya satu tahun lebih. Untuk itu IPW mendesak Komisi 3 DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis," kata Neta dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, Neta meminta agar surat presiden tersebut dikembalikan agar calon Kapolri yang ditetapkan sesuai ketentuan.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden," sebutnya.
Menanggapi keberatan IPW, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa tidak ada batasan dinas yang dimaksud oleh IPW.
"Tolong dibaca Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ya. Tidak ada itu batasan hanya 1 tahun atau 2 tahun," tegas Poengky.
Adapun Pasal tersebut berbunyi, "Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier." (A-4)
Selain Tom Lembong, masih ada beberapa mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut beberapa mantan menteri tersebut.
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Jokowi.
“Setahu saya ada. Kan Pak Prabowo sudah ngomong kalau nama-nama dari kabinet Pak Jokowi yang bagus-bagus akan juga dipakai untuk membantu beliau."
MENTERI Sosial Tri Rismaharini bungkam saat ditanya rencana mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media, Selasa (3/9).
PDIP berharap reshuffle kabinet di akhir masa jabatan ditujukan untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, persoalan perekonomian rakyat mendesak untuk diselesaikan.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved