Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Serahkan Kesimpulan, Sidang Setnov Kembali Digelar Pekan Depan

M. Iqbal Al Machmudi
22/10/2019 14:16
Serahkan Kesimpulan, Sidang Setnov Kembali Digelar Pekan Depan
Terpidana kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (kanan) tersenyum seusai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus serupa.(MI/BARY FATHAHILAH)

SIDANG lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar pekan depan 29 Oktober 2019. Hari ini (Selasa/22/10) penasihat hukum terdakwa Maqdir Ismail hanya menyerahkan kesimpulan kepada Hakim.

Namun, materi kesimpulan yang dimiliki oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK bersifat rahasia dan tertutup, sehingga tidak dapat diketahui oleh banyak pihak kecuali majelis hakim.

"Inikan sifatnya tertutup. Saya gak bisa ngomongnya nanti saya disalahin, sifatnya tertutup," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Bahkan, tandasnya, kepada JPU KPK materi kesimpulan tidak diberikan. Sehingga, materi kali ini tidak dibacakan dalam persidangan.

"Kesimpulan Penasehat Hukum diserahkan kepada Majelis Hakim dan kesimpulan JPU juga diserahkan kepada Majelis Hakim," ujar Maqdir.

Sehingga, agenda tersebut tidak berlangsung lama, hanya sekitar 8 menit saja. Karena hanya memberikan materi kesimpulan.

"Bentar saja (sidangnya), tidak sampai 8 menit dibuka lalu serahkan kesimpulan dan langsung ditutup. Selesai sudah, aturannya seperti itu," tandasnya.

Meski begitu, Maqdir berharap permohonan dikabulkan dan dapat memberikan keringanan terhadap kliennya tersebut.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan 29 Oktober 2019. Dengan agenda penandatanganan berita acara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang lanjut pekan depan, hari yang sama (selasa)dengan agenda penandatanganan berita acara, mulainya pukul 10.00 WIB," tutupnya.

Diketahui, Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.

Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya