Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar pekan depan 29 Oktober 2019. Hari ini (Selasa/22/10) penasihat hukum terdakwa Maqdir Ismail hanya menyerahkan kesimpulan kepada Hakim.
Namun, materi kesimpulan yang dimiliki oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK bersifat rahasia dan tertutup, sehingga tidak dapat diketahui oleh banyak pihak kecuali majelis hakim.
"Inikan sifatnya tertutup. Saya gak bisa ngomongnya nanti saya disalahin, sifatnya tertutup," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Bahkan, tandasnya, kepada JPU KPK materi kesimpulan tidak diberikan. Sehingga, materi kali ini tidak dibacakan dalam persidangan.
"Kesimpulan Penasehat Hukum diserahkan kepada Majelis Hakim dan kesimpulan JPU juga diserahkan kepada Majelis Hakim," ujar Maqdir.
Sehingga, agenda tersebut tidak berlangsung lama, hanya sekitar 8 menit saja. Karena hanya memberikan materi kesimpulan.
"Bentar saja (sidangnya), tidak sampai 8 menit dibuka lalu serahkan kesimpulan dan langsung ditutup. Selesai sudah, aturannya seperti itu," tandasnya.
Meski begitu, Maqdir berharap permohonan dikabulkan dan dapat memberikan keringanan terhadap kliennya tersebut.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan 29 Oktober 2019. Dengan agenda penandatanganan berita acara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang lanjut pekan depan, hari yang sama (selasa)dengan agenda penandatanganan berita acara, mulainya pukul 10.00 WIB," tutupnya.
Diketahui, Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.
Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved