Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana cukai hasil sinergi hasil penindakan periode tahun 2017 dan penegahan periode Semester I tahun 2019. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Bea Cukai Kediri pada 10 Oktober 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Martini mengatakan, terdapat 444 botol miras ilegal berbagai merek dan 50 botol kosong sebagai barang bukti tindak pidana cukai. Barang tersebut merupakan hasil penindakan tim pengawasan Bea Cukai Kediri pada April 2019. Termasuk barang kiriman berupa sextoys, airsoftgun, kosmetik, dan obat-obatan ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp417.947.566,00.
“Selama ini apabila ada penangkapan tindak pidana cukai oleh instansi selain Bea Cukai termasuk kategori tindak pidana ringan. Namun apabila penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai termasuk kategori tindak pidana khusus dengan hukuman yang lebih berat. Sehingga diperlukan sinergi antarinstansi saat penangkapan tindak pidana cukai agar mendapatkan hukuman lebih berat dan membuat para pelaku jera,” ungkap Martini.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana mengatakan, penegahan yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada 2017 dan Semester I tahun 2019 sudah mencapai 58 kali penindakan. Negara berhasil mengamankan 72.836 batang rokok, 675 botol miras, 173 botol liquid vape yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp87.889.180.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas kerja sama yang telah terjalin mulai dari awal penyidikan hingga terbitnya putusan pengadilan,” ungkap Suryana.
Bea Cukai Kediri bekerja sama menggunakan informasi masyarakat dan sinergi antarinstansi pemerintah untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Pemusnahan BMN ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri melindungi masyarakat baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral dan lingkungan hidup. (RO/OL-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved