Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kesepakatan Awal Cegah Amendemen Kebablasan

Nur Aivanni
16/10/2019 09:10
Kesepakatan Awal Cegah Amendemen Kebablasan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.(MI/ADAM DWI)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan akan ada konsekuensi jika dilakukan amendemen UUD 1945. Ia berharap amendemen yang belakangan ini ramai dibicarakan, dilakukan secara terbatas dan terukur. "Iya harus terbatas," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, ada cara untuk mencegah amendemen menjadi terlalu luas dan menjadi bola liar. Salah satunya dengan membuat kesepakatan di awal. "Ya, tentu ada dulu kesepakatan awal, baru amendemen," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR M Ali menilai amendemen, khususnya terkait perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan hal yang tabu dan tidak diharamkan. "Itu (amendemen terkait mekanisme pemilihan presiden) bukan hal yang tabu dan bukan yang diharamkan kalau ternyata dalam diskusi dan penjaringan aspirasi masyarakat menghendaki itu. Apa masalahnya?" tandasnya.

Dia menilai untuk melaksanakan amendemen, partai politik harus membuka dialog seluas-luasnya dengan masyarakat, mendengarkan masukan dan keinginan rakyat. Bila masyarakat menghendaki adanya perubahan UUD 1945, khususnya terkait mekanisme pemilihan presiden dan masa jabatan presiden, hal itu tidak ada masalah. "Ayo buka ruang publik, ilmu pengetahuan sudah lebih maju, ada lembaga survei, jaring aspirasi masyarakat, masuk kampus dan dengarkan mahasiswa. Kalau parpol sok tahu dan merasa paling tahu keinginan masyarakat, nanti repot," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari F-PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta amendemen terbatas, yaitu menambah kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara. "Di luar itu PDIP tidak akan ikut," jelas Basarah.  

Ia mengatakan PDIP hanya ingin perubahan terbatas, khusus Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD, ditambah wewenang untuk menetapkan haluan negara.

Pihaknya, kata Basarah, tidak bisa mengambil kesimpulan secara serta-merta terhadap sikap politik yang dilontarkan sejumlah elite politik. Alasannya, masih ada waktu lima tahun ke depan untuk membangun dialog, mendengarkan pendapat berbagai pihak, sampai pada kesimpulan mengenai wacana amendemen terbatas.

"Kita lihat nanti di dalam perkembangan selanjutnya. Saya selaku wakil ketua MPR dari PDIP akan terus berkomunikasi dengan ketua MPR dan para wakil ketua MPR yang lain," ujar Basarah. (Nur/Put/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya