Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan akan ada konsekuensi jika dilakukan amendemen UUD 1945. Ia berharap amendemen yang belakangan ini ramai dibicarakan, dilakukan secara terbatas dan terukur. "Iya harus terbatas," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, ada cara untuk mencegah amendemen menjadi terlalu luas dan menjadi bola liar. Salah satunya dengan membuat kesepakatan di awal. "Ya, tentu ada dulu kesepakatan awal, baru amendemen," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR M Ali menilai amendemen, khususnya terkait perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan hal yang tabu dan tidak diharamkan. "Itu (amendemen terkait mekanisme pemilihan presiden) bukan hal yang tabu dan bukan yang diharamkan kalau ternyata dalam diskusi dan penjaringan aspirasi masyarakat menghendaki itu. Apa masalahnya?" tandasnya.
Dia menilai untuk melaksanakan amendemen, partai politik harus membuka dialog seluas-luasnya dengan masyarakat, mendengarkan masukan dan keinginan rakyat. Bila masyarakat menghendaki adanya perubahan UUD 1945, khususnya terkait mekanisme pemilihan presiden dan masa jabatan presiden, hal itu tidak ada masalah. "Ayo buka ruang publik, ilmu pengetahuan sudah lebih maju, ada lembaga survei, jaring aspirasi masyarakat, masuk kampus dan dengarkan mahasiswa. Kalau parpol sok tahu dan merasa paling tahu keinginan masyarakat, nanti repot," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari F-PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta amendemen terbatas, yaitu menambah kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara. "Di luar itu PDIP tidak akan ikut," jelas Basarah.
Ia mengatakan PDIP hanya ingin perubahan terbatas, khusus Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD, ditambah wewenang untuk menetapkan haluan negara.
Pihaknya, kata Basarah, tidak bisa mengambil kesimpulan secara serta-merta terhadap sikap politik yang dilontarkan sejumlah elite politik. Alasannya, masih ada waktu lima tahun ke depan untuk membangun dialog, mendengarkan pendapat berbagai pihak, sampai pada kesimpulan mengenai wacana amendemen terbatas.
"Kita lihat nanti di dalam perkembangan selanjutnya. Saya selaku wakil ketua MPR dari PDIP akan terus berkomunikasi dengan ketua MPR dan para wakil ketua MPR yang lain," ujar Basarah. (Nur/Put/Ant/P-3)
Ketiga mahasiswa tersebut kini tidak dilakukan penahanan. Mereka sudah berkumpul kembali dengan mahasiswa lainnya,
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Baznas mendanai sejumlah aspek teknis proyek, termasuk infrastruktur sosial dan insentif tenaga kerja lokal.
Gubernur mengatakan produksi padi Jawa Timur telah dilakukan proses serap oleh Bulog Kanwil Jawa Timur.
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved