Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan dan Pemda Komitmen Selamatkan Aset Negara

Golda Eksa
15/10/2019 18:29
Kejaksaan dan Pemda Komitmen Selamatkan Aset Negara
Peserta seminar Penyelematan Aset Negara yang digelar Kejaksaan Agung(MI/M.Irfan)

KORPS Adhyaksa dan pemerintah daerah sepakat untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya koordinasi dalam upaya penyelamatan aset negara. Salah satu upaya itu ialah melakukan deteksi dan identifikasi terhadap semua aset yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak berhak.

Kejaksaan juga memastikan akan tetap mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka disela-sela seminar Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional, di Jakarta, (15/10).

"Kejaksaan menggunakan instrumen penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Namun, seringkali ada ketakutan ketika masalah pidana yang dikedepankan," kata Jan Maringka.

Menurut dia, saat ini ada perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak lagi berorientasi pada upaya menghukum pelaku kejahatan. Namun, yang penting dilakukan ialah bagaimana cara memulihkan kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut, termasuk dalam kerugian terhadap keuangan maupun aset negara.

Pentingnya upaya penyelamatan maupun pemulihan aset hasil kejahatan pada dasarnya dilandasari beberapa pemikiran yang berkembang. Diantaranya follow the money, efek deterrent dalam pemberantasan kejahatan kerah putih, dan restorative justice.

Baca juga : Jaksa Agung Minta Arsip Kejaksaan Harus Terpelihara

Ia menambahkan, strategi follow the money memandang bahwa aset kejahatan merupakan aliran darah yang terus menghidupi jaringan kejahatan lintas negara (transnational organized crimes).

Strategi follow the money juga dipandang efektif untuk digunakan dalam rangka mengungkap aktor intelektual yang nyata-nyata menikmati hasil dari kejahatan dan kemungkinan telah menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai teknik pencucian uang.

Sedangkan efek deteran dalam pemberantasan kejahatan kerah putih ialah melihat upaya penegakan hukum dan pemulihan aset kejahatan bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Sebagai kejahatan yang didasari kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation), maka pengelolaan dan pengamanan hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Ia menilai, seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi lebih tinggi dari resiko hukuman yang dihadapi. Apalagi realitasnya tidak sedikit pelaku korupsi yang siap untuk masuk penjara apabila ia memperkirakan bahwa selama menjalani masa hukuman, keluarganya masih akan dapat tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang dilakukan.

"Oleh karena itulah maka pemberantasan kejahatan kerah putih tidak hanya cukup dengan menghukum para pelakunya. Namun juga harus diimbangi dengan upaya untuk memotong aliran hasil kejahatan," kata dia.

Dengan merampas harta benda yang dihasilkan dari kejahatan, terang dia, diharapkan pelaku akan hilang motivasinya untuk melakukan atau meneruskan perbuatannya.

Selain dari efek deteren, penelusuran hasil kejahatan menjadi penting guna memulihkan kerugian yang ditimbulkan dengan cara menarik kembali aset yang dicuri dan mengembalikannya kepada yang berhak, yaitu negara dan masyarakat.

Aspek restorative justice tersebut merupakan unsur penting yang tidak dapat dilupakan mengingat kerugian akibat tindak pidana kerah putih telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

World Bank memperkirakan jumlah uang yang dicuri dari negara-negara berkembang mencapai 20 miliar-40 miliar dollar AS per tahunnya, atau hampir setara dengan 20-40% jumlah bantuan yang dialirkan ke negara-negara berkembang.

Dengan demikian, kata Jan, penting pula semua pihak menggunakan pola pemikiran untuk bagaimana mengoptimalkan penegakan hukum, yaitu aspek pidana adalah ultimum remedium atau sarana terakhir.

"Nah, ini yang sedang kita kembangkan adalah bagaimana instrumen yang kita miliki baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara secara bersinergi," katanya.

Baca juga : Kejaksaan Tidak Menyerah Tuntaskan Kasus Pembobolan Bank Mandiri

Di tempat yang sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengaku sangat berterimakasih atas upaya pengawalan dari kejaksaan terkait pemulihan aset. Menurut dia, program tersebut terbukti banyak membantu dalam upaya pemulihan aset.

"Saya sangat terimakasih kepada kejaksaan kami dibantu mulai detail, mulai 2-3 tahun yang lalu, 2014 itu kita mulai. Mulai kita ada kurang lebih 47 hektar sudah kembali lahan di Surabaya, nilainya macam-macam. Ada yang 7 hektar di luar kota surabaya di Sidoarjo," kata Risma.

Dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan, Kejaksaan RI juga telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/3/2014.

Keberadaan PPA diharapkan dapat menambah efektifitas kegiatan pemulihan aset, serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam konteks penelusuran aset hasil kejahatan.

Seiring dengan hal tersebut, pada 1 Oktober 2014 telah ditandatangani Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tantang Pedoman Pemulihan Aset yang merupakan acuan bagi tata laksana pelacakan, penelusuran, pengamanan dan pemulihan asset hasil tindak pidana secara terintegrasi melibatkan bidang Intelijen, bidang teknis (Pidana Umum dan Pidana Khusus) serta Pusat Pemulihan Aset. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya