Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komentar Negatif Soal Wiranto, Proses Hukum Menanti 3 Istri TNI

Tri Subarkah
13/10/2019 21:55
Komentar Negatif Soal Wiranto, Proses Hukum Menanti 3 Istri TNI
Irma Zulkifli Nasution Hendari yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial.(ANTARA FOTO/Jojon)

PENUSUKAN terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang terjadi pada Kamis (10/10) lalu di Desa Menes, Pandeglang, Banten, mendapat tanggapan beragam dari warganet. Banyak yang bersimpati dan mendoakan kesembuhan Wiranto, tidak sedikit juga yang memberikan komentar negatif atas peristiwa itu.

Setidaknya sampai Minggu (13/10), ada tiga istri anggota TNI yang berkomentar negatif terhadap penusukan Wiranto. Hal tersebut membuat suami mereka harus rela kehilangan jabatan.

Istri mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, menulis sindiran di laman Facebook-nya tentang penusukan Wiranto. Atas hal itu, ia dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Golden Hart, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI.

"Sampai dengan hari ini kita masih berkoordinasi dengan Pom TNI. Pengaduan dari Pom TNI sudah ada. Pada prinsipnya kita akan memproses ketika sudah ada pelimpahan laporan dari Pom TNI," kata Harry saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (13/10).

Harry menyebut Irma dilaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Nanti untuk pasalnya lebih jelasnya pada saat dituangkan dari laproan polisi."

Saat ini, Irma masih berstatus sebagai terlapor. Setelah laporan sudah masuk ke Polda Sulawesi Tenggara, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan akan melakukan gelar awal.


Baca juga: Negara Harus Tegas terhadap Terorisme


Selain Irma, istri mantan Polisi Militer TNI AU Surabaya Peltu YNS berinisial FS juga menulis komentar yang mengandung fitnah dan kebencian atas penyerangan terhadap Wiranto di Facebook-nya.

FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo dan sudah menjalani pemeriksaan secara intesif oleh penyidik. Namun menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat ini FS masih berstatus sebagai terlapor.

"Sementara yang bersangkutan (FS) sebagai terlapor. Kita tidak buru-buru menetapkan tersangka, apalagi yang bersangkutan sudah jelas tidak akan melarikan diri. Kita sudah sita akunnya, jejak digital tak akan terhapus," ujarnya.

Adapun FS dilaporkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram @tni_angkatan_darat, Bintara Detasemen Kaveleri Kuda (Denkavduk) Bandung Serda J dijatuhi hukuman disiplin karena tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya. Sehingga terjadi penyalahgunaan media sosial yang dilakukan istrinya, yakni L.

Menurut Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, Letkol Kavaleri Chrisitan Rambu, L sudah dilaporkan ke Polres Cimahi.

"Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," ucapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya