Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DUA pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pandeglang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edi Sumardi mengatakan tersangka Syahril (SA) diketahui terpapar organisasi terlarang ISIS.
"Kami sudah ketahui bahwa tersangka masuk dalam jaringan ISIS," ujar Edi, Kamis (10/10).
Selain itu, Polda Banten tengah mendalami jaringan tersangka dan keterlibatan pihak lain.
"Kami masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat dan sejauh mana jaringan ISIS ada di sini," tambah Edi.
Baca juga: Jokowi Jenguk Wiranto di RSPAD
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Pandeglang, pelaku penusukan bernama Syahril Alamsyah alias Abu Rara, kelahiran Medan, 24 Agustus 1988 dari Fitri Andriana Binti Sunarto, kelahiran Brebes 5 Mei 1998.
Fitri beralamat di Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes. Syahril dan Fitri Andriani diketahui mengontrak di Kampung Sawah Desa Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Terkait kronologi kejadian, sekitar pukul 11.55 WIB bertempat di depan gerbang Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, terjadi penyerangan ataupun penusukan yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Akibatnya, Wiranto terluka dibagian pinggang.(OL-5)
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Wiranto keluar dengan berjalan kaki dengan ditemani istrinya dan juga dokter kepresidenan yang merawat Wiranto, yakni Terawan. Ia juga bersalaman dengan Terawan sebelum memasuki mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved