Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizal Djalil Bantah Atur Proyek SPAM Kementerian PUPR

Dhika Kusuma Winata
09/10/2019 18:11
Rizal Djalil Bantah Atur Proyek SPAM Kementerian PUPR
Anggota BPK Rizal Djalil menjlanai pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus SPAM di PUPR(Antara/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil menampik dirinya mengatur proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proyek di kementerian tertentu.

"Menteri saja tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek apalagi seorang Rizal Djalil yang tidak menjadi menteri dan tidak menjadi pimpinan lembaga negara. Saya tidak punya kemampuan dan kapasitas untuk mengatur itu," ucapnya sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10).

Rizal juga menampik sangkaan adanya aliran suap senilai miliaran rupiah dalam bentuk dolar Singapura kepada dirinya. Ia menilai kasus yang menjeratnya sebagai musibah dan tidak ada hubungannya dengan BPK sebagai lembaga.

"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi," kata Rizal.

Baca juga : KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Kasus Proyek SPAM

KPK menetapkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru kasus tersebut. Keduanya diduga terlibat kongkalikong terkait dengan proyek SPAM.

Dalam kasus itu, Rizal diduga turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PUPR yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Rizal diduga merima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai 100 ribu dolar Singapura.

Pada Oktober 2016, KPK mencatat BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK.

Surat tersebut menjadi dasar pemeriksaan atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.

KPK menduga ada kongkalikong terkait hasil pemeriksaan dan proyek SPAM. Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Baca juga : Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Anak Rizal Djalil

Komisi antirasuah menyatakan Direktur SPAM di Kementerian PUPR mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Rizal mengatakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menyebut tidak yang diubah dalam laporan dan tidak ada permintaan uang atas pemeriksaan tersebut.

"Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu. Saya pastikan tidak ada perubahan itu," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya