Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DPP Partai NasDem berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa disahkan pada masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Pasalnya, kata Ketua DPP NasDem Amelia Anggraini, RUU ini mendesak untuk diberlakukan terkait dengan meningkatnya angka kekerasan seksual.
RUU ini harus dituntaskan pada periode 2019-2024 karena tiap tahun angka kekerasan seksual terus meningkat," ujar Amelia di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, DPR periode lalu tidak jadi mengesahkan RUU ini. Padahal, kata Amelia, RUU ini berisi pencegahan, pemulihan, dan monitoring pemantauan kekerasan seksual.
"Hal ini karena banyaknya korban sehingga titik berat RUU ini ada pada korban dan perlu disosialisasikan sehingga masyarakat memahaminya tidak setengah-setengah," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, menambahkan, sebenarnya RUU PKS menjadi agenda legislasi nasional pada 2016 dan bersifat mendesak. "Keberadaan UU ini mendesak karena sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat," tegasnya.
Selama ini, ungkapnya, praktik kekerasan verbal dan nonverbal begitu banyak dialami laki-laki ataupun perempuan. Namun, para korban tidak tahu bagaimana harus mengadu sebab substansi UU yang saat ini ada belum mampu mengakomodasi kekerasan seksual yang dialami korban ataupun kepentingan pemulihan korban.
"Ada UU KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU KDRT, dan UU Pornografi, tapi belum mampu mengatasi problem kekerasan seksual," ujarnya.
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, UU yang ada belum mengakomodasi jenis kekerasan seksual yang menimpa perempuan. "Perempuan sebagai korban jarang sekali ditanya pengalaman dia. Selalu yang dikejar ialah pelaku yang tentu saja tidak mengaku. Hal yang sama terjadi pada hukum syariat di Aceh," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, ketika terjadi kekerasan seksual, dampaknya bisa pada hak ekonomi sosial dan budaya. Faktanya, korban kekerasan seksual cenderung dijauhi dari ekonomi, ruang po-litik, dan sosial. "Banyak kasus semacam ini. Karena itu, hal ini menjadi urgensi," tukasnya.
Dibahas terbuka
Sebelumnya, aktivis perempuan yang juga Ketua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Kasru Susilo mendesak agar klausul pemerkosaan dalam rumah tangga di RUU PKS perlu dibahas dan diharapkan terbuka untuk diperdebatkan. "Yang terpenting UU tersebut penting agar bisa meminimalkan tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Diakui, salah satu yang menjadi perhatian masyarakat ialah perihal pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape). Maraknya kasus pembunuhan istri yang dilakukan suami akibat istri tidak mau melayani suami menjadi perhatian khusus. Seharusnya, sebagai pasangan melihat kondisi masing-masing. Ada nilai di masyarakat bahwa bagi laki-laki, yang tidak setuju, mereka meng-anggap hak dia untuk dilayani.
Namun, ada juga perempuan yang tidak setuju karena meng-anggap bahwa ini kewajiban melayani suami. Karena itu, diharapkan DPR mau membuka dialog dengan masyarakat. (P-4)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved