Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPP Partai NasDem berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa disahkan pada masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Pasalnya, kata Ketua DPP NasDem Amelia Anggraini, RUU ini mendesak untuk diberlakukan terkait dengan meningkatnya angka kekerasan seksual.
RUU ini harus dituntaskan pada periode 2019-2024 karena tiap tahun angka kekerasan seksual terus meningkat," ujar Amelia di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, DPR periode lalu tidak jadi mengesahkan RUU ini. Padahal, kata Amelia, RUU ini berisi pencegahan, pemulihan, dan monitoring pemantauan kekerasan seksual.
"Hal ini karena banyaknya korban sehingga titik berat RUU ini ada pada korban dan perlu disosialisasikan sehingga masyarakat memahaminya tidak setengah-setengah," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, menambahkan, sebenarnya RUU PKS menjadi agenda legislasi nasional pada 2016 dan bersifat mendesak. "Keberadaan UU ini mendesak karena sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat," tegasnya.
Selama ini, ungkapnya, praktik kekerasan verbal dan nonverbal begitu banyak dialami laki-laki ataupun perempuan. Namun, para korban tidak tahu bagaimana harus mengadu sebab substansi UU yang saat ini ada belum mampu mengakomodasi kekerasan seksual yang dialami korban ataupun kepentingan pemulihan korban.
"Ada UU KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU KDRT, dan UU Pornografi, tapi belum mampu mengatasi problem kekerasan seksual," ujarnya.
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, UU yang ada belum mengakomodasi jenis kekerasan seksual yang menimpa perempuan. "Perempuan sebagai korban jarang sekali ditanya pengalaman dia. Selalu yang dikejar ialah pelaku yang tentu saja tidak mengaku. Hal yang sama terjadi pada hukum syariat di Aceh," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, ketika terjadi kekerasan seksual, dampaknya bisa pada hak ekonomi sosial dan budaya. Faktanya, korban kekerasan seksual cenderung dijauhi dari ekonomi, ruang po-litik, dan sosial. "Banyak kasus semacam ini. Karena itu, hal ini menjadi urgensi," tukasnya.
Dibahas terbuka
Sebelumnya, aktivis perempuan yang juga Ketua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Kasru Susilo mendesak agar klausul pemerkosaan dalam rumah tangga di RUU PKS perlu dibahas dan diharapkan terbuka untuk diperdebatkan. "Yang terpenting UU tersebut penting agar bisa meminimalkan tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Diakui, salah satu yang menjadi perhatian masyarakat ialah perihal pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape). Maraknya kasus pembunuhan istri yang dilakukan suami akibat istri tidak mau melayani suami menjadi perhatian khusus. Seharusnya, sebagai pasangan melihat kondisi masing-masing. Ada nilai di masyarakat bahwa bagi laki-laki, yang tidak setuju, mereka meng-anggap hak dia untuk dilayani.
Namun, ada juga perempuan yang tidak setuju karena meng-anggap bahwa ini kewajiban melayani suami. Karena itu, diharapkan DPR mau membuka dialog dengan masyarakat. (P-4)
Orangtua yang mampu menyadari bahwa kecerdasan anak-anak berbeda-beda.
Lobby NasDem Tower disulap menjadi runway. Eskalator bahkan dimanfaatkan sebagai area masuk dan keluarnya para model.
Perkembangan media sosial menjadi momentum bagi kemajuan pariwisata di Sukabumi agar mampu menyedot perhatian para wisatawan.
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Tim dari DPW Jawa Barat akan bergerak sampai ke bawah untuk melihat kesiapan memenangkan suara Amin di Tasikmalaya, dengan target 70%
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved