Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang sebelum menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, aturan menyebutkan bahwa perppu baru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan mendesak, jika terjadi kekosongan hukum, dan situasi genting.
“Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan,” kata Azis saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut Azis, berbagai pertimbangan perlu dikaji untuk menjaga hubungan baik antara presiden selaku eksekutif dan DPR selaku legislatif. Walaupun demikian, Azis menyebutkan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami tunggu saja pada saatnya nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR tetap harus dijaga harmonisasinya untuk kepentingan negara. Kami dari unsur pimpinan menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan hukum,” ujar Azis.
Sementara itu, Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini Presiden Jokowi belum memberikan arahan terkait dengan penerbitan Perppu KPK. “Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada.”
Kendati belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang nanti menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Dia mengatakan Kemenkum dan HAM telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan Jokowi.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain Perppu KPK, Kemenkum dan HAM juga menyiapkan materi untuk sejumlah RUU yang pengesahannya ditunda DPR beberapa waktu lalu.
Perihal banyaknya kesalahan pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam pembuatan UU.
“Ya, biasalah kalau salah ketik itu, tetapi kan maksudnya jelas,” kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.
Sebagaimana diberitakan, salah ketik di UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ialah ‘empat puluh’ tahun.
“Seingat saya yang benar 50, tinggal diperbaiki,” ujar Supratman sembari menambahkan salah ketik bukan berarti pembahasan RUU KPK tidak akurat. (Uta/Ant/P-4/X-3)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved