Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Utamakan Harmonisasi Sikapi Rencana Perppu KPK

Putra Ananda
08/10/2019 08:30
DPR Utamakan Harmonisasi Sikapi Rencana Perppu KPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang sebelum menerbitkan Perppu KPK.

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, aturan menyebutkan bahwa perppu ba­­ru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan mendesak, ji­ka terjadi kekosongan hukum, dan situasi genting.

“Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan,” kata Azis saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut Azis, berbagai pertimbangan perlu dikaji untuk menjaga hubungan baik anta­ra presiden selaku eksekutif dan DPR selaku legislatif. Wa­­laupun demikian, Azis menyebutkan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami tunggu saja pada saatnya nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR tetap harus dijaga harmonisasinya untuk kepentingan negara. Kami dari unsur pimpinan menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan hukum,” ujar Azis.

Sementara itu, Plt ­Mente­ri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini Presiden Jokowi belum memberikan arahan terkait dengan penerbitan Perppu KPK. “Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada.”

Kendati belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang nanti menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Dia me­nga­takan Kemenkum dan HAM telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan Jokowi.

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain Perppu KPK, Kemenkum dan HAM juga menyiapkan materi untuk se­jumlah RUU yang pengesahannya ditunda DPR beberapa waktu lalu.

Perihal banyaknya kesalah­an pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam pembuatan UU.

“Ya, biasalah kalau salah ketik itu, tetapi kan maksudnya jelas,” kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.

Sebagaimana diberitakan, sa­lah ketik di UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ialah ‘empat puluh’ tahun.

“Seingat saya yang benar 50, tinggal diperbaiki,” ujar Supratman sembari menambahkan salah ketik bukan berarti pembahasan RUU KPK tidak akurat. (Uta/Ant/P-4/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya