Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang sebelum menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, aturan menyebutkan bahwa perppu baru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan mendesak, jika terjadi kekosongan hukum, dan situasi genting.
“Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan,” kata Azis saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut Azis, berbagai pertimbangan perlu dikaji untuk menjaga hubungan baik antara presiden selaku eksekutif dan DPR selaku legislatif. Walaupun demikian, Azis menyebutkan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami tunggu saja pada saatnya nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR tetap harus dijaga harmonisasinya untuk kepentingan negara. Kami dari unsur pimpinan menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan hukum,” ujar Azis.
Sementara itu, Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini Presiden Jokowi belum memberikan arahan terkait dengan penerbitan Perppu KPK. “Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada.”
Kendati belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang nanti menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Dia mengatakan Kemenkum dan HAM telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan Jokowi.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain Perppu KPK, Kemenkum dan HAM juga menyiapkan materi untuk sejumlah RUU yang pengesahannya ditunda DPR beberapa waktu lalu.
Perihal banyaknya kesalahan pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam pembuatan UU.
“Ya, biasalah kalau salah ketik itu, tetapi kan maksudnya jelas,” kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.
Sebagaimana diberitakan, salah ketik di UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ialah ‘empat puluh’ tahun.
“Seingat saya yang benar 50, tinggal diperbaiki,” ujar Supratman sembari menambahkan salah ketik bukan berarti pembahasan RUU KPK tidak akurat. (Uta/Ant/P-4/X-3)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved