Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang sebelum menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, aturan menyebutkan bahwa perppu baru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan mendesak, jika terjadi kekosongan hukum, dan situasi genting.
“Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan,” kata Azis saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut Azis, berbagai pertimbangan perlu dikaji untuk menjaga hubungan baik antara presiden selaku eksekutif dan DPR selaku legislatif. Walaupun demikian, Azis menyebutkan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami tunggu saja pada saatnya nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR tetap harus dijaga harmonisasinya untuk kepentingan negara. Kami dari unsur pimpinan menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan hukum,” ujar Azis.
Sementara itu, Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini Presiden Jokowi belum memberikan arahan terkait dengan penerbitan Perppu KPK. “Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada.”
Kendati belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang nanti menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Dia mengatakan Kemenkum dan HAM telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan Jokowi.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain Perppu KPK, Kemenkum dan HAM juga menyiapkan materi untuk sejumlah RUU yang pengesahannya ditunda DPR beberapa waktu lalu.
Perihal banyaknya kesalahan pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam pembuatan UU.
“Ya, biasalah kalau salah ketik itu, tetapi kan maksudnya jelas,” kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.
Sebagaimana diberitakan, salah ketik di UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ialah ‘empat puluh’ tahun.
“Seingat saya yang benar 50, tinggal diperbaiki,” ujar Supratman sembari menambahkan salah ketik bukan berarti pembahasan RUU KPK tidak akurat. (Uta/Ant/P-4/X-3)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved