Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tokoh Nasional Beri Dukungan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Dhika kusuma winata
04/10/2019 17:41
Tokoh Nasional Beri Dukungan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki(Dok.MI)

SEJUMLAH tokoh nasional berkumpul dan menegaskan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK. Mereka berharap Presiden mengoreksi revisi UU KPK inisiatif DPR dan tetap menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Para tokoh yang hadir antara lain mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki serta Erry Riyana Hardjapamekas, akademisi Mochtar Pabottingi, mantan menteri era Orde Baru Emil Salim, pakar hukum Bivitri Susanti, hingga rohaniawan Franz Magnis Suseno.

Sebagian dari mereka ialah tokoh-tokoh yang diundang bertemu Jokowi beberapa waktu lalu membicarakan mengenai polemik revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK akan menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan KPK. Kami berharap Presiden mengeluarkan Perppu untuk memperbaiki UU KPK. Kalau tidak, upaya pemberantasan korupsi akan mundur," kata Ruki dalam konferensi pers di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10) sore.

Baca juga: Jangan Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK

Ruki mengatakan situasi saat ini membutuhkan leadership Jokowi dalam mengambil keputusan yang tepat. Ia mengatakan pemberantasan korupsi yang berjalan saat ini terbukti kuat dan perlu dilanjutkan. Ia berharap Jokowi agar tidak ragu karena publik mendukungnya sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan.

"Pemberantasan korupsi tdk akan berjalan baik apabila Presiden tidak punya komitmen kuat. Saya sarankan kepada Pak Presiden, keluarkan Perppu deh, soal isinya bisa kita rundingkan dan saya bersedia dimintai masukan sebagai orang yang sudah mengenal seluk-beluk KPK," ucap mantan Ketua KPK Jilid I itu.

Ekonom senior yang juga mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim mengatakan KPK yang merupakan buah reformasi jangan sampai dilemahkan. Ia menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK membuahkan hasil yang signifikan ketimbang upaya-upaya sebelum reformasi.

"Pemberantasan korupsi sebelum reformasi tidak berarti. Sejak KPK dibentuk, kekuasaan bisa tersentuh hukum karena sejak itu ada menteri ditangkap, gubernur, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua DPR, ketua DPD, dan macam-macam pejabat. Hal itu tidak pernah terjadi sejak bangsa berdiri," ucap Emil.

Ia menyesalkan ada prakarsa untuk memperlemah KPK melalui revisi undang-undang. Menurut dia, perjuangan pemberantasan korupsi harus dilanjutkan demi menciptakan pemerintahan dan aparatur negara yang bersih.

"Dengan revisi UU KPK, ini akan membawa pemberantasan korupsi lemah seperti masa lalu. Kami mendukung Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK," jelasnya.

Total sebanyak 52 tokoh menyampaikan pernyataan sikap mendukung Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Mereka antara lain Syafii Maarif, Quraish Shihab, Mustofa Bisri, Sinta Nuriyah Wahid, Teoti Heraty, Mahfud MD, Chandra Hamzah, Syamsuddin Haris, dan lainnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya