Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Presiden Tunggu Uji Materi UU KPK

Putra Ananda
03/10/2019 07:20
Presiden Tunggu Uji Materi UU KPK
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh(MI/Susanto)

KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan Presiden Joko Widodo belum memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan judicial review atau uji undang-undang terkait dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. "Karena sudah masuk persengketaan di Mahkamah Konstitusi, ya salah juga kalau mengeluarkan perppu. Jadi, kita tunggu proses di MK melanjutkan gugatan itu," tutur Surya di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, kemarin.

Partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pun, menurut Surya, sudah satu suara meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu KPK. Hal itu ditegaskan dalam pertemuan lima ketua umum partai koalisi dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).

Lima ketua umum yang hadir saat itu ialah Megawati Soekarno-putri (PDIP), Airlangga Hartarto (Golkar), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suharso Monoarfa (PPP).

Surya menambahkan bahwa Presiden juga bersepakat menunggu proses di MK daripada me-ngeluarkan perppu UU KPK yang baru direvisi.

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas Presiden bersama seluruh partai peng-usung mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya.

Sumber: Ant/L-1

 

Jokowi pun, masih menurut Surya, belum terpikir untuk mengeluarkan perppu KPK.

"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata dia.

Surya menyayangkan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Jokowi segera mengeluarkan perppu. Menurutnya, permintaan itu bermuatan politis.

"Ini justru dipolitisasi. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu," tegasnya.

Senada, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan MK tengah melakukan judicial review terkait dengan UU KPK. Di sisi lain, banyak desakan agar Presiden segera menerbitkan perppu KPK. "Sebaiknya memang kita mempertimbangkan langkah konstitusional, yaitu melakukan judicial review itu," kata Ace, kemarin.

 

Wibawa

Dalam konteks yang sama, pakar hukum  Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan menguji UU KPK hasil revisi yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materi di MK.

"Jauh lebih baik kita semua menunggu keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Untuk menghindari pertentangan antara penerbitan perppu dan putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional ialah menunggu putusan MK atas permohonan uji materii atas revisi UU KPK," kata Indriyanto.

Sementara itu, peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris menilai Jokowi memiliki daya tawar tinggi untuk menerbitkan perppu KPK. Pasalnya, perppu KPK menaikkan wibawa Jokowi karena menunjukkan komitmen pemerintahannya   memperkuat KPK dalam pembe-rantasan korupsi.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu KPK karena hal itu justru akan melemahkan wibawa Presiden yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden. (Uta/Gol/Dhk/Sru/Cah/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya