Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan Presiden Joko Widodo belum memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan judicial review atau uji undang-undang terkait dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. "Karena sudah masuk persengketaan di Mahkamah Konstitusi, ya salah juga kalau mengeluarkan perppu. Jadi, kita tunggu proses di MK melanjutkan gugatan itu," tutur Surya di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pun, menurut Surya, sudah satu suara meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu KPK. Hal itu ditegaskan dalam pertemuan lima ketua umum partai koalisi dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).
Lima ketua umum yang hadir saat itu ialah Megawati Soekarno-putri (PDIP), Airlangga Hartarto (Golkar), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suharso Monoarfa (PPP).
Surya menambahkan bahwa Presiden juga bersepakat menunggu proses di MK daripada me-ngeluarkan perppu UU KPK yang baru direvisi.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas Presiden bersama seluruh partai peng-usung mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya.

Sumber: Ant/L-1
Jokowi pun, masih menurut Surya, belum terpikir untuk mengeluarkan perppu KPK.
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata dia.
Surya menyayangkan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Jokowi segera mengeluarkan perppu. Menurutnya, permintaan itu bermuatan politis.
"Ini justru dipolitisasi. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu," tegasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan MK tengah melakukan judicial review terkait dengan UU KPK. Di sisi lain, banyak desakan agar Presiden segera menerbitkan perppu KPK. "Sebaiknya memang kita mempertimbangkan langkah konstitusional, yaitu melakukan judicial review itu," kata Ace, kemarin.
Wibawa
Dalam konteks yang sama, pakar hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan menguji UU KPK hasil revisi yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materi di MK.
"Jauh lebih baik kita semua menunggu keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Untuk menghindari pertentangan antara penerbitan perppu dan putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional ialah menunggu putusan MK atas permohonan uji materii atas revisi UU KPK," kata Indriyanto.
Sementara itu, peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris menilai Jokowi memiliki daya tawar tinggi untuk menerbitkan perppu KPK. Pasalnya, perppu KPK menaikkan wibawa Jokowi karena menunjukkan komitmen pemerintahannya memperkuat KPK dalam pembe-rantasan korupsi.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu KPK karena hal itu justru akan melemahkan wibawa Presiden yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden. (Uta/Gol/Dhk/Sru/Cah/Ant/X-6)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved