Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan Presiden Joko Widodo belum memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan judicial review atau uji undang-undang terkait dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. "Karena sudah masuk persengketaan di Mahkamah Konstitusi, ya salah juga kalau mengeluarkan perppu. Jadi, kita tunggu proses di MK melanjutkan gugatan itu," tutur Surya di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pun, menurut Surya, sudah satu suara meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu KPK. Hal itu ditegaskan dalam pertemuan lima ketua umum partai koalisi dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).
Lima ketua umum yang hadir saat itu ialah Megawati Soekarno-putri (PDIP), Airlangga Hartarto (Golkar), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suharso Monoarfa (PPP).
Surya menambahkan bahwa Presiden juga bersepakat menunggu proses di MK daripada me-ngeluarkan perppu UU KPK yang baru direvisi.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas Presiden bersama seluruh partai peng-usung mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya.
Sumber: Ant/L-1
Jokowi pun, masih menurut Surya, belum terpikir untuk mengeluarkan perppu KPK.
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata dia.
Surya menyayangkan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Jokowi segera mengeluarkan perppu. Menurutnya, permintaan itu bermuatan politis.
"Ini justru dipolitisasi. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu," tegasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan MK tengah melakukan judicial review terkait dengan UU KPK. Di sisi lain, banyak desakan agar Presiden segera menerbitkan perppu KPK. "Sebaiknya memang kita mempertimbangkan langkah konstitusional, yaitu melakukan judicial review itu," kata Ace, kemarin.
Wibawa
Dalam konteks yang sama, pakar hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan menguji UU KPK hasil revisi yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materi di MK.
"Jauh lebih baik kita semua menunggu keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Untuk menghindari pertentangan antara penerbitan perppu dan putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional ialah menunggu putusan MK atas permohonan uji materii atas revisi UU KPK," kata Indriyanto.
Sementara itu, peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris menilai Jokowi memiliki daya tawar tinggi untuk menerbitkan perppu KPK. Pasalnya, perppu KPK menaikkan wibawa Jokowi karena menunjukkan komitmen pemerintahannya memperkuat KPK dalam pembe-rantasan korupsi.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu KPK karena hal itu justru akan melemahkan wibawa Presiden yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden. (Uta/Gol/Dhk/Sru/Cah/Ant/X-6)
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved