Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan Presiden Joko Widodo belum memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan judicial review atau uji undang-undang terkait dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. "Karena sudah masuk persengketaan di Mahkamah Konstitusi, ya salah juga kalau mengeluarkan perppu. Jadi, kita tunggu proses di MK melanjutkan gugatan itu," tutur Surya di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pun, menurut Surya, sudah satu suara meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu KPK. Hal itu ditegaskan dalam pertemuan lima ketua umum partai koalisi dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).
Lima ketua umum yang hadir saat itu ialah Megawati Soekarno-putri (PDIP), Airlangga Hartarto (Golkar), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suharso Monoarfa (PPP).
Surya menambahkan bahwa Presiden juga bersepakat menunggu proses di MK daripada me-ngeluarkan perppu UU KPK yang baru direvisi.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas Presiden bersama seluruh partai peng-usung mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya.
Sumber: Ant/L-1
Jokowi pun, masih menurut Surya, belum terpikir untuk mengeluarkan perppu KPK.
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata dia.
Surya menyayangkan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Jokowi segera mengeluarkan perppu. Menurutnya, permintaan itu bermuatan politis.
"Ini justru dipolitisasi. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu," tegasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan MK tengah melakukan judicial review terkait dengan UU KPK. Di sisi lain, banyak desakan agar Presiden segera menerbitkan perppu KPK. "Sebaiknya memang kita mempertimbangkan langkah konstitusional, yaitu melakukan judicial review itu," kata Ace, kemarin.
Wibawa
Dalam konteks yang sama, pakar hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan menguji UU KPK hasil revisi yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materi di MK.
"Jauh lebih baik kita semua menunggu keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Untuk menghindari pertentangan antara penerbitan perppu dan putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional ialah menunggu putusan MK atas permohonan uji materii atas revisi UU KPK," kata Indriyanto.
Sementara itu, peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris menilai Jokowi memiliki daya tawar tinggi untuk menerbitkan perppu KPK. Pasalnya, perppu KPK menaikkan wibawa Jokowi karena menunjukkan komitmen pemerintahannya memperkuat KPK dalam pembe-rantasan korupsi.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu KPK karena hal itu justru akan melemahkan wibawa Presiden yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden. (Uta/Gol/Dhk/Sru/Cah/Ant/X-6)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved