Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM aksi demonstrasi 23 – 24 September 2019, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan sejumlah peserta aksi demonstrasi baik dari kalangan mahasiswa maupun pelajar di beberapa wilayah.
Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) mendapatkan dan mempelajari berbagai laporan dari para anggota PERADI. Dari hasil laporan yang mereka terima, para advokat kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap tersebut.
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan yaitu hak untuk mengakses advokat dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terutama untuk para pelajar hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Luhut dalam keterangannya, Sabtu (28/9)
Dia meminta kepolisian untuk menaati dan memperhatikan seluruh ketentuan hukum acara yang berlaku, serta memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan.
"DPN Peradi juga meminta agar pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan disertai dengan kehadiran orangtua dari para pelajar tersebut," sebutnya.
Luhut juga menghimbau pihak kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan dilakukan sebagai upaya terakhir dan penangkapan tersebut tidak dilakukan pada malam hari.
baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Salatiga
"Seyogiyanya pihak kepolisian menggunakan mekanisme normal seperti melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana," pungkasnya. (OL-3)
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved