Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DALAM aksi demonstrasi 23 – 24 September 2019, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan sejumlah peserta aksi demonstrasi baik dari kalangan mahasiswa maupun pelajar di beberapa wilayah.
Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) mendapatkan dan mempelajari berbagai laporan dari para anggota PERADI. Dari hasil laporan yang mereka terima, para advokat kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap tersebut.
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan yaitu hak untuk mengakses advokat dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terutama untuk para pelajar hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Luhut dalam keterangannya, Sabtu (28/9)
Dia meminta kepolisian untuk menaati dan memperhatikan seluruh ketentuan hukum acara yang berlaku, serta memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan.
"DPN Peradi juga meminta agar pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan disertai dengan kehadiran orangtua dari para pelajar tersebut," sebutnya.
Luhut juga menghimbau pihak kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan dilakukan sebagai upaya terakhir dan penangkapan tersebut tidak dilakukan pada malam hari.
baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Salatiga
"Seyogiyanya pihak kepolisian menggunakan mekanisme normal seperti melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana," pungkasnya. (OL-3)
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved