Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat menggelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan periode 2014-2019. Dalam sidang paripurna yang dimulai pukul 09.45 WIB, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengesahkan tata tertib (Tatib) MPR tentang penambahan pimpinan MPR dari 8 menjadi 10 pimpinan dengan komposisi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
"Apakah perubahan Tatib MPR ini disetujui?" ujar Zulkifli saat memimpin sidang di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
"Setuju!" ujar peserta sidang yang hadir.
Dengan disepakatinya perubahan Tatib MPR tersebut maka ke-9 partai politik (parpol) ditambah unsur DPD yang lolos ke parlemen dapat mengirimkan perwakilannya masing-masing untuk menjabat sebagai pimpinan MPR. Pemilihan ketua MPR akan ditentukan melalui jalur musyawarah mufakat.
Setiap fraksi dan kelompok DPD hanya bisa mengajukan satu calon pimpinan MPR. Batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Dalam hal pengajuan calon pimpinan MPR tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam sidang paripurna, maka mekanisme pemilihan pimpinan MPR tetap dilanjutkan.
Baca juga: Pemerintah Setuju Pimpinan MPR 10 Orang
Selain mengesahkan perubahan tatib pimpinan MPR, Zulkifli juga mengucapkan bela sungkawa terhadap korban jiwa dalam kericuhan demonstrasi mahasiswa yang terjadi di Kendari, Palu. Zulkifli mengapresiasi penyampaian aspirasi dari para mahasiswa.
"Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Yusuf Qardawi, Mahasiswa Fakultas Hukum Halu Oleo Kendari. Bangsa ini berduka cita, tentu kita berharap tidak terjadi yang lain," ungkapnya.
Zulkifli menyesali aksi penyampaian pendapat berkahir dengan kericuhan. Menurutnya, kini mahasiswa bisa kembali lagi fokus menyelesaikan pendidikannya masing-masing karena saat ini pemerintah telah menuruti tuntutan mahasiswa untuk menunda sejumlah RUU kontroversial.
"Ketua DPR juga katanya akan menghentikan semua Undang-Undang yang akan disahkan akhir-akhir ini tidak ada lagi dan disahkan periode berikutnya," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Selain Zulhas, hadir dalam Sidang Paripurna ini, enam Wakil Ketua MPR yakni Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sementara satu wakil yakni, EE Mangindaan tidak hadir karena sedang sakit.(OL-5)
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved