Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
RAPAT Paripurna DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi undang-undang (UU). Dengan UU itu, negara memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam dan manusia demi kepentingan pertahanan negara.
Saat menanggapi disahkannya UU itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut sistem pertahanan negara yang paling kuat ialah yang mampu melibatkan seluruh warga negara, sumber daya, dan prasarana lain yang disiapkan sejak dini oleh pemerintah. Dengan pengesahan itu, program bela negara pun telah memiliki payung hukum yang sah.
"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan kedaulatan serta keutuhan negara menyangkut keselamatan bangsa dalam segala bentuk ancaman pertahanan negara," ujar Ryamizard di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ryamizard mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan UU PSDN untuk Pertahanan Negara. "Patut kita panjatkan syukur karena pemerintah dan DPR telah mengukir sejarah untuk mengesahkan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara menjadi UU.''
Rapat paripurna pengesahan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. "Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Ketua Panitia Kerja RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Satya Widya Yudha menegaskan pengesahan RUU itu merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer dan nonmiliter di masa mendatang. ''Pengesahan ini kita sambut positif karena bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara.''
Satya yang juga Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara bukan khusus mengatur wajib militer. Namun yang lebih penting ialah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara. ''Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN,'' tandasnya.
Selain mengesahkan RUU PSDN, DPR kemarin juga mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif menjadi UU. UU Ekonomi Kreatif terdiri atas 7 bab dan 34 pasal. (Uta/Ant/X-8)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Publik menanti siapa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan TNI Angkatan Laut di tengah dinamika keamanan maritim dan kebutuhan modernisasi armada nasional.
Sektor pertahanan memperkuat peran aktif Indonesia di forum internasional untuk mendorong penyelesaian konflik global, termasuk di Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina.
PRESIDEN Prabowo Subianto menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Bryan Fenton di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (4/8).
Studi terbaru mengungkap kucing lebih sering tidur miring ke kiri sebagai strategi bertahan hidup.
Lebih dari sekadar karya tulis, buku karya Connie Rahakundini Bakrie ini adalah seruan dan ajakan untuk membangkitkan kesadaran kolektif bangsa akan makna sejati berbangsa dan bernegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved